amankan KM Rezeki Laut II muatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi

Polri Bongkar Penambangan Ilegal-Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Di Baca : 4508 Kali
Polri bongkar penambangan ilegal-penyelundupan pasir timah ke Malaysia, tujuh tersangka diamankan. Polri juga mengamankan KM Rezeki Laut II muatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi. (Dok. Mabes Polri)
 

“Tujuan dan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal pasir timah. Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai,” ujar Brigjen Pol Irhamni.

Ia menegaskan bahwa lokasi pengolahan menjadi titik krusial kejahatan ini.

“Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan timah ke Malaysia,” sambungnya.

Polisi juga melakukan olah TKP dan pengambilan titik koordinat di sejumlah jalur pengiriman, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan, untuk memperkuat alat bukti.

Hingga saat ini, total tujuh tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Seluruh tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Brigjen Pol Irhamni menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan hingga menyentuh pemodal dan jaringan lain yang terlibat.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar