Tim Reskrim Polsek Pujud Amankan Pasutri Pengedar Sabu
Dari hasil introgasi terhadap pelaku ada fakta mencengangkan di balik penangkapan: bahwa pelaku inisial S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kebun nekat menjual sabu sejak awal 2025 dengan alasan klasik: mengumpulkan biaya untuk sang anak masuk kuliah.
Selanjutnya Modus Uang Arisan : Saat digeledah, petugas menemukan uang tunai fantastis senilai Rp47.350.000. Tersangka sempat berdalih bahwa uang tersebut adalah uang arisan keluarga. Namun, setelah ditelusuri, buku catatan anggota arisan tersebut ternyata fiktif dan kegiatan arisan itu tidak pernah ada.
Kemudian pelaku S ini merupakan Jaringan Bagan Sinembah dipasok oleh seseorang berinisial UC yang berasal dari wilayah Bagan Sinembah dan saat aksi penggerebekan, sang istri sempat mencoba membuang kaleng berisi sabu untuk mengelabui petugas, namun aksi tersebut berhasil digagalkan.
AKP Boy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba, apa pun alasannya.
"Alasan ekonomi atau biaya pendidikan tidak bisa membenarkan tindakan merusak generasi bangsa. Kami berkomitmen penuh menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukum kami," tegas Kapolsek.
Kini, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pujud untuk pengembangan lebih lanjut. (rls)
Tulis Komentar