Uang Rp47 Juta, Dua Unit Handphone Turut diamankan

Tim Reskrim Polsek Pujud Amankan Pasutri Pengedar Sabu

Di Baca : 87 Kali

Pujud, Detak Indonesia--Tim Reskrim Polsek Pujud kembali membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang melibatkan pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Rabu (15/4/2026) malam. Penangkapan ini menjadi catatan luar biasa, di mana dalam kurun waktu tiga hari, Polsek Pujud sukses meringkus tiga bandar sabu sekaligus.

Pengungkapan kasus bermula saat tim mendapatkan laporan keresahan warga terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi langsung memerintahkan tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan SH MH untuk melakukan penindakan.

Sekira pukul 20.00 WIB, tim melakukan penggeledahan dan mengamankan tersangka berinisial Samsul (46) dan istrinya Paini (46). Aksi licin sempat dilakukan saat istri mencoba membuang sebuah kaleng, namun berhasil dicegah dan diamankan petugas.

Saat kaleng dibuka di hadapan aparat desa dan saksi, ditemukan barang bukti yang cukup signifikan: 6 plastik bening berisi sabu-sabu (total berat kotor 1,08 gram). Alat hisap (pipet rakitan). Plastik klip kosong & tisu pembungkus. Dua unit handphone dan uang tunai senilai Rp47.350.000 diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya menindak tegas peredaran gelap narkoba.

"Kami merespons cepat aspirasi masyarakat," kata AKP Boy Setiawan, Kamis 16 April 2026.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar