tentang tiga Unit Pemukiman Transmigrasi belum diitetapkan jadi Desa Definitif

Pemkab Rohul Konsultasi dengan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi

Di Baca : 51 Kali

 

"Untuk ketiga desa yang belum di definitifkan secara administrasi dan persyaratan lainnya memang sudah lengkap dan memenuhi syarat," terang Sukiman.

"UPT III penempatan tahun 1997/1998 jumlah 500 KK 2.570 jiwa telah dialihkan status pembinaannya pada tahun 2008, UPT IV penempatan tahun 2000/2001 jumlah 500 KK 2.493 jiwa telah dialihkan status pembinaannya pada tahun 2008 dan UPT V penempatan tahun 2002/2004 jumlah 380 KK 1.848 jiwa telah dialihkan status pembinaannya pada tahun 2010," lanjut Sukiman menerangkan.

Bupati Rohul H Sukiman berharap melalui konsultasi ini agar ketiga UPT didefinitifkan agar memiliki kepastian hukum dan wilayah dan siap melengkapi prosedur lainnya demi mencapai tujuan tersebut.

Dalam pembahasan kedua, Bupati Rohul H Sukiman membahas tentang permohonan pelepasan HPL untuk sertipikasi tanah Bandar Udara Tuanku Tambusai yang dimana pada tanggal 12 September 2019 telah dilaksanakan pengecekan lapangan oleh tim Dirjen Penyediaan Tanah Transmigrasi Ditjen PK2 Trans Kementerian Desa dan pihak terkait lainnya.

"Berdasarkan hasil pengecekan lapangan oleh seluruh tim, tanah yang digunakan pembangunan bandar udara Tuanku Tambusai merupakan areal HPL Transmigrasi Kecamatan Rambah sesuai SK yang ditetapkan pada tanggal 18 Februari 1981," terang Sukiman.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar