Berhutang Pinjam Uang Kesana-kemari

Kepala UPT PUPR PPKP Riau Merasa Tertekan Kumpulkan Uang untuk Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Di Baca : 268 Kali
Foto kiri atas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, kanan atas Kepala Dinas PUPR PPKP Riau M Arief Setiawan, foto bawah persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kamis (23/4/2026) sidang mendengarkan keterangan sejumlah Kepala UPT PUPR PPKP Riau. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Hampir semua Kepala UPT ini menyampaikan rasa tertekannya saat dimintakan mengumpulkan uang untuk Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melalui Sekretaris PUPR PPKP Riau Ferry Yunanda.

Sampai terdengar di persidangan dari BAP KPK pernyataan Kadis PUPR PPKP Riau M Arief Setiawan 'Awas tiarap...KPK' maksudnya hati-hati ada KPK hal itu setelah Juni dan Agustus 2025 para Kepala UPT sudah menyerahkan sebagian uang kepada Sekretaris PUPR PPKP Riau Ferry Yunanda.

Kadis PUPR PPKP Riau M Arief Setiawan saat istirahat siang keluar dari ruang sidang PN Pekanbaru Kamis tadi (23/4/2026) ditanya wartawan masalah perkataannya 'awas tiarap' maksudnya hati-hati KPK dalam kaitan setelah penyerahan uang oleh Ka UPT itu, balik bertanya kepada wartawan dengan mengatakan yang mana itu ya katanya.

Hampir semua Kepala UPT Dinas PUPR PPKP Riau yang bersaksi dalam sidang dua hari terakhir ini, memberikan keterangan yang memberatkan terhadap posisi para ketiga terdakwa yang telah ditahan KPK. Mereka yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kadis PUPR PPKP Riau M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam Staf Ahli Gubri.

Para Kepala UPT ini meminjam uang kesana-kemari karena mereka tak punya uang. Kalau mereka tak loyal, maka akan dievaluasi atau diganti dan Ka UPT takut dimutasi oleh atasannya yakni Kadis PUPR Riau. Dan Gubernur Riau Abdul Wahid kata Kepala UPT Wilayah V Basaruddin saat ditanya JPU KPK, berwenang memutasi para Kepala UPT ini jika tak loyal.

Para Ka UPT ini ada yang meminjam uang Rp300 juta, lalu ditambah Rp200 juta. Bahkan sampai menggadaikan SK PNSnya ke Bank Riau Kepri Syariah, dan menggadaikan BPKB kendaraan bermotor.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar