Ada Apa dengan Ketua Komisi 1 DPRD Pekanbaru, Riau ?
2. Menjembatani antara pemerintah dan rakyat: DPRD berperan sebagai mediator antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi rakyat.
3. Mengawasi kinerja pemerintah: DPRD memiliki tugas untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah agar berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dan dalam batas-batas hukum yang berlaku.
4. Mengevaluasi dan mengoreksi kebijakan: DPRD melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut efektif, efisien, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
"Hari Selesa 21 April 2026 salah satu staf Komisi I menyampaikan kepada saya selaku masyarakat yang terdampak untuk mengambil surat pada hari Kamis 23 April 2026. Ketika saya datang mengambil surat yang akan di agendakan pada 27 April 2026. Saya menerima ucapan dari staf Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang menyatakan bahwasanya RDP dan surat yang akan saya ambil dibatalkan dari Komisi I, saya menduga adanya kelalaian dalam penyerapan aspirasi masyarakat, wakil rakyat tidak serius dalam menanggapi RDP yang saya ajukan,“ keluh Afriadi Andika.
Afriadi Andika sudah sering kali menanyakan surat permohonan RDP di Kantor DPRD Kota Pekanbaru banyak mendapatkan janji janji manis yang dilontarkan. Kasihan masyarakat yang terus menunggu dalam ketidakpastian.
Tulis Komentar