Aspirasi Masyarakat Belum Ditanggapi

Ada Apa dengan Ketua Komisi 1 DPRD Pekanbaru, Riau ?

Di Baca : 239 Kali
Penasihat Hukum Afriadi Andika SH MH di DPRD Pekanbaru. (ist)
 

Artinya ada apa dengan Ketua Komisi 1 DPRD Pekanbaru, Riau belum juga diagendakan pokok permasalahan Hukum terkait dugaan Mafia Tanah sudah jelas terang benderang.

Ia menambahkan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti melalui Pimpinan Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru, termasuk penentuan tenggat waktu serta rencana turun langsung ke lapangan untuk mengawal persoalan tersebut secara bersama-sama, dikarenakan masyarakat sudah resah terhadap ada dugaan Mafia Tanah di Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Asas yang berbunyi Juris quidem ignorantium cuique nocere, facti verum ignorantiam non nocere - pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabaian terhadap fakta tidak.

Kesimpulan: DPRD merupakan lembaga legislatif tingkat daerah yang memiliki fungsi, peran, dan pentingnya dalam sistem demokrasi. Melalui fungsi legislasi, pengawasan, anggaran, dan representasi, DPRD berperan dalam mewakili kepentingan rakyat, menjembatani pemerintah dan rakyat, mengawasi kinerja pemerintah, serta mengevaluasi kebijakan. Keberadaan DPRD juga penting dalam memperkuat sistem demokrasi dengan memberikan representasi yang inklusif, pembuatan kebijakan yang partisipatif, pengawasan yang efektif, dan keseimbangan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif daerah.

Kasus dugaan Mafia Tanah banyak terjadi di Kota Pekanbaru Provinsi Riau terkhusus di Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai ini sangat menjadi sorotan Tajam bagi lembaga Negara baik dari segi Aparat Penegak Hukum.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar