DPD Granko Akan Laporkan Ke APH

Pungutan Uang Perpisahan di Yayasan Raudhatul Ulum MTs Swasta Inhil Dipertanyakan

Di Baca : 126 Kali
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Anti Narkoba dan Korupsi (Granko) Kabupaten Indragiri Hilir, Rendra Risadi. (Rhama Melo/Detak Indonesia.co.id)
 

"Ya benar, kegiatan perpisahan yang akan dilaksanakan telah mendapat persetujuan Wali Murid dan Ketua Komite Sekolah, saya selaku Kepala Sekolah Yayasan yang saya pimpin hanya mengetahui. Itu semua telah diatur oleh Panitia Acara sudah terjadwal sesuai agenda yang akan dilaksanakan," kata Rendra Risadi, menirukan Kepsek yang berkilah.

Menurut Pengurus DPD Granko Inhil, bahwa ini bukan persoalan persetujuan atau tidaknya pihak wali siswa, namun ini sangat fatal, artinya kalau saja sekolah tersebut menolak pasti tidak akan terjadi, karena hak tidak akan bisa dipaksa, apalagi itu menyangkut instansi.

"Saya perihatin atas yang telah dilakukan oleh pihak Yayasan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini, jika kita kalkulasikan dengan jumlah santri putra-putri dengan jumlah siswa yang tamat berjumlah 40 putra- putri, kali rata rata 1 juta saja, sudah 40 juta rupiah dana tersedia. Sedangkan Surat Edaran baik satuan Pendidikan Dasar atau Menengah, melalui Kementerian Agama Ini sudah sangat tidak wajar, keterlaluan," tuding Rendra Risadi.

Lebih lanjut ia menjelaskan "cara itu sudah pasti mencedarai amanat Undang-Undang Nomor 20/2003, yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya.

"Unsur yang diduga pungli, itu termasuk diduga korupsi, disini adanya permintaan dana yang di pungut melalui Panita Acara Perpisahan yang katanya sudah mendapat persetujuan dari pihak Wali Murid dan Komite Sekolah yang kami maksud disini adalah apapun alasannya, silakan dilaksanakan perpisahan secara sederhana namun tidak memberatkan Wali Murid, katakan itu sudah ada berita Acara Rapat, namun biaya yang diminta tidak pantas bila akan merugikan masyarakat, apa lagi sekolah yayasan yang juga mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Apa lagi sumbangan dan pungutan," ungkap Rendra Risadi.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar