Pungutan Uang Perpisahan di Yayasan Raudhatul Ulum MTs Swasta Inhil Dipertanyakan
Di Baca : 124 Kali
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Anti Narkoba dan Korupsi (Granko) Kabupaten Indragiri Hilir, Rendra Risadi. (Rhama Melo/Detak Indonesia.co.id)
Lebih lanjut ia mengatakan: "Setiap pungutan liar, adalah suatu tindakan melawan hukum, yang diatur Undang-Undang Nomor 31/1999, selanjutnya Undang-Undang No.22/2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini akan saya laporkan, kepada Aparat Penegak Hukum, agar tidak sering terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, karena seperti ini, seakan ada pembiaran, oknum Kepseknya diduga menantang," jelas Rendra Risadi.
Konfirmasi terpisah, melalui sambungan telephon kepada pihak Yayasan MTs tersebut, setelah beberapa kali di telepon bahkan melalui whatsApp, dan awak media sudah menyebutkan media, namun tidak ditanggapinya. (rha)
Tulis Komentar