Gawat Adanya Aktivitas Gudang Sawmill ilegal Semakin Menggila di Wilayah Siabu
Secara hukum, aktivitas penebangan, pengangkutan, penguasaan, atau penyimpanan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Pasal 12 huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)./
Sementara itu, Pasal 83 ayat (1) huruf b mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang merupakan surat keterangan sah hasil hutan dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Praktik illegal logging selama ini menjadi perhatian serius pemerintah karena tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi dan penerimaan sektor kehutanan, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan, hilangnya kawasan hutan, berkurangnya fungsi daerah resapan air, hingga meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor.
Oleh sebab itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan pengecekan lapangan dan memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga terkait dengan aktivitas penumpukan kayu tersebut belum memberikan keterangan resmi. Saat Tim investigasi meminta konfirmasi kepada pihak Polres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang SSIK Jumat 19 Juni 2026 belum ada jawaban. (tim/ikh/azf)
Tulis Komentar