Perda Walet

MPKS Kab Siak, Minta Perda Walet Segera Di Selasaikan

Di Baca : 2755 Kali
Ketua MPKS Wan Hamzah

SIAK, DetakIndonesia.co.id -- Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) kembali angkat bicara terkait belum adanya titik terang kejelasan Peraturan Daerah ( PERDA) tentang usaha penangkaran sarang burung walet yang ada di Kabupaten Siak.

Kenapa tidak. Gembar gembor tentang melahirkan sektor PAD hanya seolah seruan belaka, pada kenyataannya salah satu sektor usaha penangkaran sarang burung walet yang semangkin menjamur sangat sulit dijamah serta kejelasan serta pemasukan di sektor usaha tersebut nyaris terlupakan.

Susuai dengan yang diungkapkan Ketua MPKS Wan Hamzah yang biasa disapa WH dalam kesehariannya menuturkan langsung kepada awak media Detak Indonesia, Senin (16/07/2018)

"Susuai data yang kita sudah miliki, itu usaha penangkaran walet mencapai angka yang cukup fantastus, totalnya 1000an lebih penangkaran walet yang tersebut di wilayah Kabupaten Siak, malah juga ada ditengah perkotaan Kabupaten Siak. 

"Saat ini kami dari MPKS Kabupaten Siak melihat, tidak ada realisasi keputusan mutlak dari Peraturan Daerah setempat untuk menertibkan atau memperjelas keberadaan usaha Penangkaran Sarang Burung Walet ini.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar