INFOTORIAL: 11

Bupati Bengkalis Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Di Baca : 30 Kali
Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni sampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2025, dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (22/6/2026). (T A Devonny/ DetakIndonesia.co.id)

Bengkalis, Detak Indonesia-- Bupati Kabupaten Bengkalis, Hj Kasmarni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (22/6/2026).

Pada Sidang Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha didampingi Wakil Ketua II, Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III, H Misno ini, Bupati Bengkalis terlebih dahulu menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas kemitraan, dukungan, dan peran aktif yang selama ini terjalin dengan baik antara eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, sinergi, kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD menjadi kunci keberhasilan dalam melaksanakan berbagai agenda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Keberhasilan yang telah dicapai hingga saat ini merupakan hasil dari komitmen dan kebersamaan kita dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah. Untuk itu, kami berharap sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan," ujar Bupati.

Bupati Bengkalis menjelaskan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat dari berbagai ketentuan perundang-undangan, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah direview Inspektorat dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar