Pecatan Polisi Mengamuk Aniaya Wartawan Dilaporkan ke Polda Sumut
Dalam LP No. 1026 tanggal 26 Juni 2026 itu, Muhammad Fauzi menuding Achirudin melanggar pasal 466 joncto pasal 561 KUHP atas penganiayaan dan pengrusakan. Selain badannya sakit dan Hp serta jam tangannya rusak, Muhammad Fauzi juga mengalami rasa takut dan trauma. Dia beberapa hari terbaring di rumah dan telah berobat ke klinik terdekat.
Muhammad Fauzi menceritakan, dia menjalankan kerja sebagaimana biasanya sebagai wartawan. Pada Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB dia melintas di Jalan Guru Sinumba Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia. Pas persis dia melintasi di kediaman Achirudin, Muhammad Fauzi dipanggil mantan perwira polisi itu.
"Saya dipanggil Pak Achirudin, dia menuduh saya menghalangi pemagaran tanah milik Pak Asnan. Katanya dia (Achirudin, red) kuasa Pak Asnan. Saya tak ada menghalangi dan tak ada urusan masalah tanah Pak Asnan. Dia tak percaya. Dia bilang Bapak saya akan dipenjara. Saya bingung, saya akan pergi karena akan kerja, saya dilarang pergi," jelas Muhammad Fauzi.
Korban mengaku takut dan trauma, dia lalu berinisiatif merekam perlakuan Achirudin. Lalu pecatan polisi itu terlihat mengamuk dan mengejar korban.
"Lihatlah di rekaman ini, Pak Achirudin mengejar saya, ingin merampas alat elektronik handphone saya. Saat itu saya dipiting, dada saya dipukul. Akibat kejadian tersebut dada saya sesak, badan saya perih, handphone dan jam tangan saya rusak," jelasnya.
Atas Laporan Polisi, Muhammad Fauzi berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto segera memproses laporannya serta menindaklanjuti terlapor jika terbukti melanggar hukum.
Tulis Komentar