Pencarian

Eksploitasi Kayu Gergajian dari Hutan Rokan IV Koto Masih Berlangsung

Truk Angkut Kayu Gergajian Keluar Masuk Rokan IV Koto dari HPT 35.198 Ha, Kapolsek: Itu Kayu Oknum TNI

Kamis, 20 Agustus 2026 • 13:39:19 WIB
Truk Angkut Kayu Gergajian Keluar Masuk Rokan IV Koto dari HPT 35.198 Ha, Kapolsek: Itu Kayu Oknum TNI
Eksploitasi kayu gergajian di hutan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu, Riau masih berlangsung hingga Kamis (20/8/2026). Kawasan hutan produksi terbatas (HPT) sudah berubah ditanami sawit. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

“Jangan Berurusan dengan Orang Itu (TNI). Saya Tidak Menerima sepersenpun dari mereka ilegal logging pernyataan Kapolsek Rokan IV Koto Soal Kayu dan dugaan Keterlibatan Oknum TNI Mengguncang!

Rokan IV Koto, Detak Indonesia- Aktivitas pengangkutan kayu gergajian yang diduga berasal dari kawasan hutan di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau kembali menjadi sorotan serius.

Pada Kamis, 20 Agustus 2026, tim investigasi wartawan turun langsung ke wilayah Rokan IV Koto untuk menelusuri informasi masyarakat mengenai maraknya kendaraan truk, pick-up yang keluar-masuk membawa kayu gergajian serta kendaraan pengangkut hasil perkebunan.

Sepanjang perjalanan dari kawasan Simpang Siabu menuju wilayah Rokan IV Koto dan Pendalian, tim melihat lalu lintas kendaraan yang disebut warga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan kayu gergajian dan hasil perkebunan. Temuan lapangan tersebut menjadi dasar bagi tim untuk melakukan konfirmasi langsung kepada aparat penegak hukum setempat.

Tim juga melihat aktivitas kendaraan di sekitar SPBU 14.285.138, termasuk antrean kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM).

Tim kemudian menghubungi Kapolsek Rokan IV Koto, Iptu Dodi Ripo Saputra SH MH. Tim menunggu di salah satu warung kopi di kawasan simpang Rokan IV Koto, bertepatan dengan aktivitas Pasar Rokan IV Koto.

Tidak lama kemudian Kapolsek datang bersama Bhabinkamtibmas Afrinaldi dan Kanit Binmas Iptu Marzuki. Pertemuan berlangsung di salah satu warung kopi dan dimanfaatkan tim untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Pertanyaan pertama menyangkut aktivitas Wisata Selanca yang disebut-sebut berada di kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi Batu Gajah. Menurut keterangan Kapolsek, persoalan tersebut merupakan kewenangan Polisi Kehutanan.

“Itu wewenang Polhut. Mereka kan ada penyidik. Semua polisi, semua polisi untuk apa penyidik Polhut itu? Tanyakan sama abang-abang ke Polhut,” ungkap Kapolsek Dodi dalam pertemuan tersebut.

Pernyataan itu menjadi catatan penting bagi tim, sebab persoalan dugaan aktivitas di dalam kawasan hutan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut status kawasan, legalitas kegiatan, serta kewenangan masing-masing institusi penegak hukum.

SOAL KAYU, KAPOLSEK AKUI ADA KEWENANGAN POLSEK.

Pertanyaan kedua jauh lebih spesifik: apakah pengangkutan kayu gergajian menggunakan truk Colt Diesel maupun L300 yang melintas di wilayah hukum Rokan IV Koto menjadi kewenangan Polsek?

Kapolsek menjawab: “Ya, itu ada wewenang kami.”

Namun dalam percakapan yang sama, Kapolsek kemudian menyampaikan kekhawatiran mengenai pihak yang disebutnya bermain dalam aktivitas tersebut.

“Yang bermain itu TNI. Nanti diserang Kapolsek kami mati konyol. Personel kami berapa lah. Ke mana kami minta bantuan? Polsek Ujung Batu jauh. Pokoknya anjuran pimpinan jangan berurusan dengan orang itu (TNI), saya tidak ada sepersen pun menerima uang dari ilegal logging, tanya anggota saya ini sambil tunjuk Bhabinkamtibmas depannya," ujar Dodi sebagaimana disampaikan dalam pertemuan dengan tim investigasi.

Kapolsek juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang dari aktivitas ilegal.

“Yang jelas saya tidak menerima sepersen pun dari yang namanya ilegal. Tanya anggota saya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut tentu bukan akhir persoalan. Justru sebaliknya, pernyataan itu menimbulkan pertanyaan yang lebih besar:

Jika pengangkutan kayu merupakan kewenangan Polsek, siapa yang sebenarnya melakukan pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan pengangkut kayu yang keluar dari hutan Rokan IV Koto?

Jika terdapat dugaan keterlibatan oknum institusi tertentu, mengapa tidak dilakukan pelaporan dan koordinasi resmi kepada satuan yang lebih tinggi?

Dan yang paling penting:
Apakah setiap kayu gergajian yang keluar dari kawasan Rokan IV Koto memiliki dokumen legalitas hasil hutan yang sah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis data, bukan sekadar pernyataan lisan. Warga menginformasikan pemain kayu gergajian di Rokan IV Koto antara lain Toy, Sum, Rop, Ir, dan lain-lain.

“YANG BANYAK PERKARA NARKOBA”

Tim kemudian menanyakan kondisi perkara yang paling banyak ditangani di wilayah hukum Polsek Rokan IV Koto.
Kapolsek Dodi menjawab singkat:

“Yang banyak perkara narkoba, Pak.”

Jawaban tersebut memperlihatkan bahwa persoalan hukum di wilayah Rokan IV Koto tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas pembalakan atau pengangkutan kayu gergajian, tetapi juga persoalan narkotika.

Namun aktivitas pengangkutan kayu tetap membutuhkan pengawasan tersendiri karena menyangkut keberadaan kawasan hutan yang luas dan fungsi ekologis yang tidak dapat dikembalikan dengan mudah ketika telah rusak.

TIM TEMUKAN L300 ANGKUT KAYU GERGAJIAN.

Setelah pertemuan dengan Kapolsek, tim investigasi melanjutkan perjalanan menuju arah Tandikat.

Dalam perjalanan, tim melihat kendaraan L300 melaju membawa kayu gergajian.
Temuan tersebut semakin memperkuat alasan perlunya aparat melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, tujuan pengiriman, serta pihak yang menerima atau membeli kayu tersebut.

Tim kemudian meminta keterangan seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga tersebut mengaku khawatir terhadap kondisi hutan yang semakin rusak.

Menurut warga, kerusakan hutan berpotensi memperbesar risiko bencana, terutama longsor dan gangguan terhadap kawasan permukiman serta jalan penghubung antardaerah.

Warga tersebut juga menceritakan kejadian longsor yang menurut keterangannya terjadi beberapa tahun lalu di kawasan sebelum pendakian Teratak. Dalam peristiwa tersebut, menurut warga, terdapat penghuni gubuk yang tertimbun material longsor hingga meninggal dunia bersama ternak peliharaannya. Namun, klaim mengenai penyebab langsung longsor tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut melalui data kebencanaan, kajian teknis, kondisi tutupan lahan dan keterangan resmi pemerintah.

HUTAN RUSAK, SATWA KEHILANGAN HABITAT.

Narasumber yang mengaku pernah menjadi Ketua PORBI Ujung Batu juga menyoroti dampak ekologis akibat dugaan perambahan hutan. Menurutnya, ketika tutupan hutan berkurang, satwa kehilangan habitat dan kemudian masuk ke kawasan perkebunan masyarakat untuk mencari makanan.

“Sekarang hutannya tidak ada sehingga babi berkeliaran di kebun-kebun warga cari makan. Begitu juga satwa yang dilindungi pemerintah sudah tidak punya tempat tinggal lagi. Itu efek perbuatan oknum-oknum perambah hutan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan masih membutuhkan verifikasi ilmiah maupun data resmi mengenai perubahan tutupan hutan dan pergerakan satwa.

Namun persoalan kehilangan habitat bukan isu yang dapat dianggap remeh. Kementerian Kehutanan sendiri pernah menyatakan adanya kasus harimau Sumatera yang terjerat di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, pada Maret 2025. Kementerian menyebut kejadian tersebut sebagai peringatan serius terhadap ancaman yang dihadapi satwa langka tersebut.

HPT ROKAN IV KOTO MENCAPAI 35.198 HEKTARE

Data tata ruang Kabupaten Rokan Hulu menunjukkan besarnya kawasan hutan produksi di Kecamatan Rokan IV Koto.

Dokumen RKPD Kabupaten Rokan Hulu yang mengacu pada RTRW 2020–2040 mencatat Hutan Produksi Terbatas (HPT) Rokan IV Koto seluas 35.198 hektare. Selain itu terdapat kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 8.351 hektare, sehingga total kawasan hutan produksi yang dicatat untuk Kecamatan Rokan IV Koto mencapai 43.549 hektare.

Angka tersebut bukan luasan kecil. 35.198 hektare HPT adalah kawasan yang seharusnya menjadi perhatian serius seluruh aparat terkait.

Sebab HPT bukan ruang bebas untuk ditebang, dibuka, kemudian dialihkan menjadi perkebunan sawit tanpa dasar hukum.

Justru karena statusnya sebagai kawasan hutan produksi terbatas, kegiatan pemanfaatannya tunduk pada ketentuan kehutanan dan perizinan yang berlaku.

BUKIT SULIGI: BENTENG EKOLOGIS YANG TAK BOLEH DIKERUK DIAM-DIAM.

Bukit Suligi juga menjadi bagian penting dari persoalan ini.
Berdasarkan penunjukan kawasan melalui SK Menteri Kehutanan No. 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986, luas kawasan Bukit Suligi tercatat sekitar 33.256,80 hektare, dengan bagian yang berada di Rokan Hulu sekitar 27.318,25 hektare dan bagian di Kampar sekitar 5.938,55 hektare.

Sementara itu, dokumen perencanaan Kabupaten Rokan Hulu mencatat bagian kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi sekitar 23.731 hektare. Perbedaan angka tersebut harus dibaca berdasarkan dasar hukum dan peta masing-masing dokumen, bukan dicampur begitu saja. Yang jelas, skala kawasannya sangat besar dan fungsi ekologisnya sangat penting.

Hutan berfungsi menjaga tata air, mempertahankan tutupan tanah, mengurangi risiko erosi dan membantu menjaga keseimbangan ekosistem. Karena itu, dugaan pembukaan hutan secara ilegal bukan sekadar persoalan “kayu keluar menggunakan truk”.

Jika benar terjadi pembalakan tanpa legalitas dan pembukaan kawasan secara ilegal, maka yang dipertaruhkan adalah air, tanah, habitat satwa, keselamatan masyarakat dan masa depan kawasan itu sendiri.

Bukan Sekedar Isu-Polda Riau Pernah Ungkap Kayu Tanpa Dokumen.

Kekhawatiran masyarakat mengenai aktivitas kayu di wilayah ini juga memiliki konteks faktual. Pada Desember 2025, Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan dua orang di wilayah Rokan Hulu setelah ditemukan membawa sekitar 255 keping atau sekitar 10 meter kubik kayu olahan menggunakan truk Colt Diesel tanpa dokumen sah hasil hutan.

Polda Riau menyebut pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas illegal logging di wilayah Rokan IV Koto. Sebelumnya, pada Mei 2025, tiga orang juga diamankan dalam kasus pembukaan dan pembakaran hampir 10 hektare kawasan HPT di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto. Polisi menyebut kawasan tersebut merupakan HPT.

Dengan adanya fakta penindakan tersebut, pertanyaan masyarakat mengenai dari mana kayu berasal, siapa yang mengolah, siapa yang mengangkut, siapa yang membeli dan ke mana kayu dibawa tidak boleh dianggap sebagai tuduhan tanpa dasar.

KAPOLRES ROHUL DIKONFIRMASI — BELUM MEMBERIKAN JAWABAN.

Tim investigasi kemudian melakukan konfirmasi kepada Kapolres Rokan Hulu mengenai informasi maraknya pengangkutan kayu gergajian dari wilayah Rokan IV Koto.
Pertanyaan yang diajukan antara lain menyangkut:

1. Apakah Polres Rokan Hulu mengetahui adanya aktivitas pengangkutan kayu gergajian tersebut?

2. Apakah setiap kendaraan pengangkut kayu diperiksa dokumen legalitas hasil hutannya?

3. Berapa jumlah kasus illegal logging yang telah ditangani di Rokan IV Koto?

4. Apakah pernah dilakukan operasi gabungan terhadap kendaraan pengangkut kayu?

5. Jika benar terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, apakah Polres telah melakukan penyelidikan?

6. Apakah kayu-kayu yang keluar dari Rokan IV Koto berasal dari HPT, Hutan Lindung atau kawasan dengan status lainnya?

7. Apakah Polres akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang disebut-sebut dalam informasi masyarakat?

Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolres Rokan Hulu belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.

Jika benar kendaraan pengangkut kayu keluar-masuk kawasan Rokan IV Koto, maka persoalannya sederhana tetapi sangat serius:

1. DOKUMENNYA MANA?
2. Jika legal, tunjukkan legalitasnya.
3. Jika kayunya berasal dari kawasan yang boleh dimanfaatkan, tunjukkan dasar pemanfaatannya.
4. Jika pengangkutannya sah, tunjukkan dokumen angkutnya.
5. Jika tidak sah, siapa yang akan bertindak?
6. Dan apabila benar ada oknum aparat yang disebut-sebut terlibat, mengapa tidak dibongkar secara hukum?

Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan kesan bahwa kawasan hutan dapat dieksploitasi karena aparat takut menghadapi pihak tertentu.

Sebab hukum tidak boleh berhenti hanya karena pelakunya disebut memiliki kekuatan, jabatan atau koneksi.

NEGARA JANGAN HADIR SETELAH HUTAN HABIS

Rokan IV Koto memiliki kawasan hutan yang sangat luas. Di satu sisi terdapat HPT puluhan ribu hektare. Di sisi lain terdapat kawasan Bukit Suligi yang memiliki fungsi ekologis penting.

Jika pengawasan lemah, maka kerusakan tidak akan berhenti pada hilangnya pohon. Mata air bisa terganggu. Lereng kehilangan penyangga. Erosi meningkat. Habitat satwa menyusut. Konflik manusia-satwa dapat meningkat. Risiko bencana dapat membesar. Dan masyarakat yang akhirnya menanggung akibatnya.

Tim investigasi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan pengangkutan kayu ilegal, dugaan perambahan kawasan, dugaan keterlibatan pihak tertentu dan dugaan pelanggaran lainnya masih merupakan informasi yang memerlukan pembuktian dan verifikasi aparat penegak hukum.

Media memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang disebut maupun berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, bantahan, dokumen legalitas, atau bukti lainnya. Publik hanya membutuhkan satu hal: hukum ditegakkan secara terbuka dan tidak tebang pilih.

Jangan biarkan hutan Rokan IV Koto habis sementara aparat baru sibuk menghitung kerusakannya setelah semuanya terlambat. (tim)

Follow detakindonesia.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks