10 OKNUM MILITER MYANMAR DIPECAT

9.000 Muslim Rohingya Dibunuh Militer Myanmar

Di Baca : 10654 Kali
Militer Myanmar membakar mayat warga Rohingya untuk menghilangkan bukti. (foto ist)

Yangoon, Detak Indonesia--Pengadilan Militer Myanmar telah memvonis hukuman tujuh tentaranya 10 tahun penjara plus kerja paksa disebabkan terbukti sudah membunuh 10 muslim Rohingya di negara bagian Rakhine. Ini dilakukan tentara itu saat prajurit tersebut melancarkan serangan sporadis terhadap kelompok minoritas Rohingya.

Terpidana oknum tentara ini juga dipecat dari milite, sebagaimana hal ini disampaikan oleh panglima militer Myanmar di Facebook.

Pihak militer Myanmar Januari 2018 lalu telah membuat pernyataan tentaranya sudah membunuh 10 warga desa Rohingya yang ditangkap  dituduh teroris selama serangan tahun 2017 lalu di Desa Inn Din sebelah utara Rakhine. Militer mengatakan tentaranya mengaku telah melakukan pembunuhan itu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar