Pemkab Siak

Rakor Forum Anak Se Kabupaten Siak

Di Baca : 3428 Kali

SIAK, Detak Indonesia - Secara filosofis anak mempunyai hak untuk hidup, tumbung dan berkembang dan berpartisipasi aktif secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Hal ini di katakan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana Kabupaten Siak (DP3AP2KB) Hj. Ulfah Hanum saat menyampaikan sambutan pada acara Rakor Forum Anak Kabupaten Siak tahun 2018 di Ruang Raja Indara Pahlawan Kantor Bupati Siak, pagi Senin, (14/05/2018).

"Forum anak ini di artikan sebagai organisasi atau lembaga sosial yang di gunakan sebagai wadah atau pranata partisipasi bagi anak yang belum berusia 18 tahun, anggotanya merupakan perwakilan dari organisasi anak, kelompok anak atau kelompok kegiatan anak,"terang Ulfah.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar