Ada Apa?

THR dan Gaji ke-13 PNS Naik

Di Baca : 5286 Kali
Ilustrasi, foto:Net

JAKARTA,Detak Indonesia - Keputusan Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan, menuai kritik. Kritikan mengarah kepada nominal anggaran yang melambung 68,9 persen menjadi Rp 35,76 triliun pada tahun ini.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar