THR dan Gaji ke-13 PNS Naik
Di Baca : 5286 Kali
Ilustrasi, foto:Net
JAKARTA,Detak Indonesia - Keputusan Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan, menuai kritik. Kritikan mengarah kepada nominal anggaran yang melambung 68,9 persen menjadi Rp 35,76 triliun pada tahun ini.
Tulis Komentar