MUI: DPR Segera Tuntaskan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Ia mengungkapkan, heran di negara Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, tapi peredaran miras begitu bebas. Bahkan tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Di negara barat yang liberal saja pengaturannya sangat ketat, tidak semua orang bisa memproduksi dan mengkonsumsi miras secara bebas di sembarang tempat.
Ia menyampaikan, MUI menduga ada pihak-pihak yang tidak ingin RUU Larangan Minol segera selesai karena ada kepentingannya yang terganggu. Maka MUI meminta kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Minol untuk secara terbuka dan transparan melaporkan kepada publik mengapa pembahasan RUU itu macet. Supaya masyarakat tahu fraksi-fraksi yang mendukung dan yang menghambat pembahasan RUU ini.
Tulis Komentar