MUI: Perkara Biasa

Polisi Terbitkan SP3 Kasus Rizieq

Di Baca : 2378 Kali

JAKARTA, Detak Indonesia - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid menanggapi diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tuduhan percakapan intim antara Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Menurut dia, MUI menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"MUI menghormati proses hukum yang ada. Penyidik kepolisian memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara dugaan pelanggaran pidana, dan hal tersebut merupakan perkara yang biasa dan sudah sering terjadi," ujar Zainut, Senin (18/6).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar