KASUS KERUMUNAN DI PETAMBURAN

Polda Metro Jaya Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka

Di Baca : 2037 Kali
M Rizieq Shihab

Jakarta, Detak Indonesia--Polda Metro Jaya Kamis (10/12/2020) menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan Jakarta saat acara pernikahan putrinya beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.

"Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), Panitia HU, Sekretaris Panitia Sdr A, Sdr MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL Penanggungjawab acara, keenam Sdr HI Kepala Seksi Acara," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar