Aksi Damai Jurnalis

Majelis Pers: Keranda Mayat Symbol Matinya Kemerdekaan Pers Indonesia

Di Baca : 3038 Kali

Sekjen Majelis Pers sekaligus ketua umum KWRI, Ozzy Sulaiman Sudiro mengatakan dihadapan ratusan awak media dipelataran gedung dewan pers jakarta, bahwa kemerdekaan pers yang sudah kita perjuangkan bersama pejuang Pers Reformis (Majelis Pers) diduga telah dibajak oleh sekelompok pesanan sponsor penguasa dan pengusaha Pers,seolah olah kemerdekaan Pers ini hanya diraih dan diperjuangkan oleh segelintir organisasi Pers,itu adalah kebohongan publik dan penghianatan nurani,bahwa kemerdekaan Pers yang sudah kita perjuangkan adalah hasil perjuangan 27 organisasi wartawan sejararah telah mencatat itu,majelis Pers yang turut membidani kelahirannya Dwwan Pers merasa prihatin dan duka yang mendalam kapada para jurnalis yang saat ini berada dalam hotel prodeo hingga kematian seperti yang dialami M Yusuf  karna sebuah berita,mengacu UU No.40 thn 1999 tentang Pers,bahwa sebuah karya jurnalistik tidak menganut kriminalisas,karna wartawan didalam melaksanakan fungsi dan tugas jurnalistiknya secara konstitusi dilindungi undang undang No 40 thn 1999 tentang Pers,sementara lahir undang undang ITE No 19 thn 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No 11 thn 2008 terkait informasi transaksi elektronik,keberadaannya diberlakukan semata mata untuk sosial media dalam hal ini,twitter,facebook,instagram dst..bukan terhadap jurnalis, terutama Pasal 45 A.dengan ancaman 6 thn penjara dan denda 1 milyar rupiah..itu artinya sama saja kiamat sugro bagi wartawan.. hal ini menjadi catatan buram bagi Kinerja pengurus dewan pers sepanjang sejarah kemerdakaan Pers dan telah mencidrai kemerdekaan pers, 

"Kami memberikan apresiasi dan tentu  menempatkan penghargaan setinggi tingginya kepada para pejuang Pers kepada teman teman peserta aksi,baik dijakarta maupun diberbagai daerah, bahwa moment ini menjadi langkah maju  merebut kembalinya kemerdekaan pers."karna kita adalah seorang pejuang dan bukan orang orang yang diperjuangkan"                                             dan kami meminta kepada pengurus DP untuk mengevaluasi dan menijau kembali kebijakan kebijakannya bila perlu mencabut hal hal yang berpotensi terhadap pembunuhan karakter Pers dan membunuh kemerdekaan Pers,dan kami juga meminta dengan segala hormat kepada yang mulia bapak H.Ir Joko Widodo menyikapi hal ini dengan seksama,karna hal ini dapat merusak tatanan wajah demokrasi kita,karna hitam putih republik ini dapat tercermin melalui Pers, Ucap Ozzy.

Upaya - upaya pembodohan terhadap pers Nasional akan segera berakhir, dan pihaknya akan segera membentuk tim khusus untuk melakukan konsolidasi,diskusi kapada ketua DPR RI, Menkoinfo dan para pakar hukum dibidangnya agar segera melakukan juridical review terhadap UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers serta mereview MOU yang dilakukan dewan pers dengan Polri dan TNI.

Dalam aksi ini, Dewan Pers diberikan hadiah keranda mayat sebagai simbol matinya kemerdekaan Pers.(Rls)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar