PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

KSPI - KATO Akan Gugat Presiden, Wapres, 3 Menteri, dan Pimpinan DPR RI

Di Baca : 2774 Kali
Foto net

Jakarta, Detak Indonesia--Setelah hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Komite Aksi Transportasi Online (KATO) terkait dengan pengakuan ojek online sebagai transportasi umum, KSPI - KATO akan segera memasukkan gugatan warga negara (citizen lawsuit). Demikian disampaikan Presiden KSPI yang juga Koordinator Presidium KATO, Said Iqbal, di Jakarta Kamis (5/7/2018).

"KSPI dan KATO akan segera memasukkan gugatan warga negara ke PN Jakarta Pusat, pada Selasa 17 Juli 2018," kata Said Iqbal. Namun demikian, lanjut Iqbal, KSPI akan memulai dengan melakukan somasi kepada Presiden Joko Widodo yang rencananya akan dilayangkan pada Kamis, 12 Juli 2018.

Menurut Said Iqbal, pihak-pihak yang akan digugat adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Perhuhungan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Pimpinan DPR RI. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar