Internasional

Anwar Ibrahim Cabut Permohonan Banding Kasus Sodomi

Di Baca : 2308 Kali
Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim mencabut permohonan banding ke pengadilan.atas kasus sodomi

KUALA LUMPUR, Detak Indonesia.co.id -- Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim mencabut permohonan banding ke pengadilan. Banding semula diajukan untuk meninjau kembali keputusan pengadilan terkait kasus sodomi yang menjeratnya.

Pengacara Anwar, Latheefa Koya, mengatakan kepada media Malaysia bahwa kliennya memutuskan tidak meneruskan banding. Keputusan itu didukung istri Anwar, Datuk Seri Dr Wan Azizah Wan Ismail, serta kedua anak mereka, Nurul Izzah Anwar dan Nurul Nuha Anwar.

Disampaikan Koya, Anwar yang merupakan penasihat Partai Keadilan Rakyat (PKR) menetapkan hal itu karena sudah mendapat pengampunan penuh. Pengampunan dia dapatkan dari Raja Malaysia, Yang di-Pertuan Agong Sultan Muhammad V pada 16 Mei 2018.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar