Asusila

Cabuli Gadis Bawah Umur, Pria Warga Ranah ini Diamankan Polsek Kampar

Di Baca : 7512 Kali
Tersangka pencabulan gadis di bawah umur di Kabupaten Kampar, Riau

KAMPAR, Detak Indonesia.co.id -  Seorang warga Dusun I Desa Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar MZ alias At (21 tahun) dilaporkan dan diamankan Polsek Kampar atas dugaan pencabulan anak gadis dibawah umur HS ((Pr 15 th), warga Dusun Pulau Sarak Desa Pulau Sarak, Ahad (22/7/2018).

MZ alias At diamankan Polsek Kampar atas laporan ayah korban Lukman (Lk 44 th) , wiraswasta warga RT.002 RW. 002 Dusun Pulau Sarak Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Ahad 22Juli 2018.

Kejadian ini berawal pada hari Ahad tanggal 22 juli 2018 sekira pukul 01.30 wib pada saat itu saya pulang dari bekerja setelah saya sampai di rumah saya melihat seorang laki - laki yang sudah saya kenal beberapa bulan yang lalu yang bernama MZ Alias At tersebut saya lihat sedang menurunkan anak perempuan saya yg bernama HS dari kendaraan," ujar Lukman.

"Saya langsung marah dan emosi sambil mengatakan kepada MZ Alias At dengan 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar