JANJI KERJA DI RESTORAN, DITIPU KE LOKALISASI

Jual Gadis di Bawah Umur, Mucikari di Pekanbaru Ditangkap

Di Baca : 4633 Kali
Pelaku/tersangka penjual gadis di bawah umur, Yuliani alias Dedek (40), wiraswasta, alamat komplek lokalisasi Maredan Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru, Riau ditangkap dan diamankan personel Polsek Tenayanraya Pekanbaru. Kapolsek Kompol Indr
[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Personel Polsek Tenayanraya Pekanbaru menangkap seorang mucikari pelaku perdagangan gadis di bawah umur (human traficking).<\/em>
\r\n 
\r\nMenurut Kapolsek Tenayanraya Pekanbaru Kompol Indra Rusdi pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan manusia terhadap anak gadis di bawah umur Minggu (9\/4\/2017) sekira pukul 23.30 WIB di komplek lokalisasi Maredan tepatnya di cafe Arimbi Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru bedasarkan LP\/190\/IV\/2017, tanggal 09 April 2017.<\/p>\r\n\r\n

Pelapor Aipda SP Gurning (36), Polri, alamat Polsek Tenayanraya  (BB) Pekanbaru. Korban M (16), Islam, alamat Kampung Ciparahu RT 18 RW 09 Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.<\/p>\r\n\r\n

Saksi-saksi, Siti Amelia (19) alamat di Buni Wangi Empat Pelabuhan Ratu RT 07 RW 02 Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat. Saksi kedua Ijah (25) alamat Kampung Bengkok RT 03 RW 01 Desa Tunggul Jaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Saksi ketiga, Amnah (27) alamat Jalan Kampung Hai-hai Kecamatankec. Sumur kab. Pandeglang prov banten<\/p>\r\n\r\n

Pelaku\/tersangka Yuliani alias Dedek (40), wiraswasta, alamat komplek lokalisasi Maredan Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru. Barang bukti (BB) yang diamankan satu buah buku merek Kinko berisikan uang setoran sourtime dan ngamar\/menginap. Kemudian diamankan juga celana jeans pendek, tiga papan pil KB merk Andalan.<\/p>\r\n\r\n

Kronologis kejadian menurut Kompol Indra Rusdi pada Minggu (9\/4\/2017 sekira pukul 22.00 WIB anggota unit Reskrim Polsek Tenayanraya Pekanbaru mendapat informasi bahwa ada salah satu perempuan masih di bawah umur dipekerjakan di komplek lokalisasi Maredan tepatnya di cafe Merk Arimbi milik Yuliani alias Dedek (pelaku), berdasarkan laporan tersebut anggota Reskrim melaporkan kepada Kanit Reskrim IpdPa Suleman, kemudian anggota Reskrim bersama Kanit Reskrim melakukan penyelidikan mendatangi tempat yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n

Setelah tiba di cafe Arimbi lokalisasi Maredan ditemukan seorang perempuan masih berusia 16 tahun atas nama M. Dari pengakuan M ianya berasal dari Pandeglang Provinsi Banten awalnya ditawari bekerja ke Kota Pekanbaru sebagai pelayan restoran dengan gaji Rp2 jutaan, namun sesampainya di Pekanbaru Rabu 5 April 2017 M datang bersama rekannya Siti Amelia alias Adel dan mereka dibawa ke komplek lokalisasi Maredan diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku.<\/p>\r\n\r\n

Jika tidak mau melayani tamu untuk kencan berhubungan badan maka pelaku akan memarahi M, dan pelaku memaksa korban untuk memakai pakaian yang seksi untuk menarik tamu dan pelaku memberikan juga kepada M pil KB agar tidak hamil.<\/p>\r\n\r\n

Selama M dipekerjakan oleh pelaku sudah dua kali melayani tamu berhubungan badan dan uang dari hasil bayaran hubungan badan tersebut sebanyak Rp250 ribu setiap kali berhubungan diambil seluruhnya oleh pelaku dan tidak ada diberi kepada korban dengan alasan korban masih punya hutang transportasi pemberangkatan dari Banten ke Pekanbaru kepada pelaku.<\/p>\r\n\r\n

Dan juga tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya di kampung dengan cata kartu hp diambil ditukar dengan lain serta korban juga tidak bisa keluar dari lokalisasi Maridan oleh pelaku.<\/p>\r\n\r\n

Kronologis penangkapan pelaku human traficking setelah menemukan benar adanya anak yang di bawah umur dipekerjakan sebagai PSK di cafe Arimbi komplek lokalisasi Maredan langsung dilakukan penangkapan pelaku di dalam cafe merk Arimbi. Kemudian korban  bersama pekerja lainnya sebanyak tiga orang lainnya  serta barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Tenayanraya guna dimintai keterangan lebih lanjut.<\/p>\r\n\r\n

Pasal yang dipersangkakan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21\/2007 tentang perdagangan orang atau pasal 88 Undang-Undang Nomor 23\/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan. Untuk sementara dalam proses penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka dititipkan di Rutan Wanita Pekanbaru.(azf)<\/strong>
\r\n <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/mbma8\/12-mucikariok.jpg","caption":"Pelaku\/tersangka penjual gadis di bawah umur, Yuliani alias Dedek (40), wiraswasta, alamat komplek lokalisasi Maredan Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru, Riau ditangkap dan diamankan personel Polsek Tenayanraya Pekanbaru. Kapolsek Kompol Indra Rusdi (kiri).(Foto Humas Polsek Tenayanraya Pekanbaru)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar