Penjual Kurban Wajib Miliki Surat Kesehatan Hewan

SUKABUMI, Detak Indonesia.co.id -- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Jawa Barat, mewajibkan seluruh penjual atau pemilik lapak hewan kurban memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dinas.
"Kami sudah melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi lapak penjualan hewan kurban dengan memeriksa satu persatu hewan kurban baik sapi, domba, maupun kambing yang dijajakan penjual," kata Kepala DKP3 Kota Sukabumi Kardina Karsoedi di Sukabumi, Jumat.
Walaupun, menurut dia, hingga kini belum ditemukan adanya hewan kurban yang mengidap penyakit ternak seperti antraks, tetapi harus diantisipasi sejak dini.
Tulis Komentar