TANAH KAPLINGAN 37 ORANG PENSIUNAN GURU-GURU SMPN 5 PEKANBARU

Mafia Tanah di Pekanbaru Dilaporkan ke Presiden dan Kapolri

Di Baca : 2979 Kali
Pelaku mafia tanah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru terhadap tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru, dilaporkan ke Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Kapolri, dan instansi lainnya oleh Ketum LSM Perisai Pekanbaru, Sunardi SH didampingi Ketua Umum Bida

Jakarta, Detak Indonesia--Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM Perisai) Pekanbaru melaporkan Mafia tanah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Riau ke Presiden RI dengan modus menggunakan Pengadilan, yang terjadi terhadap Tanah kaplingan 37 Orang Pensiunan Guru-guru SMPN 5 Pekanbaru.

Selain kepada Presiden Joko Widodo,  laporan pengaduan juga disampaikan kepada Kemenko Polhukam, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Kapolda Riau, dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau.

Pengadu Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi
(LSM-PERISAI) Sunardi SH dan Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH. 

Menurut Sunardi SH didampingi Roni Kurniawan sehubungan dengan permasalahan tanah kaplingan Pensiunan Guru-guru SMP Negeri 5 
Pekanbaru, selanjutnya melalui surat ini Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM-PERISAI) berdasarkan kekuatan surat kuasa Substitusi dari JONI ARIZAL 
dan EMI KURNIATI tanggal 12 Agustus 2019.

Selanjutnya sebagaimana perihal surat ini, LSM-PERISAI melalui surat ini mengadukan perbuatan 'mafia tanah' terhadap tanah pensiunan Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, yang mana 'mafia tanah' tersebut menggunakan Pengadilan yang diduga kuat dilakukan oleh Alm. Asr, Alm MZP, MPHS, dan Mer, tentang kronologi perbuatan perampasan tanah pensiunan Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru tersebut secara lengkapnya disampaikan bahwa pada 1977 Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru sebanyak 37 Orang membeli tanah dengan cara mencicil selama lima (5) tahun dari seorang guru yang juga mengajar di SMP Negeri 5 Pekanbaru yakni SAIDEN PARDEDE, dasar surat yang dimiliki oleh SAIDEN PARDEDE di atas tanah yang dijualnya kepada guru-guru yakni
Surat Keterangan pembukaan Hutan Tanggal 1 Juni 1968 yang ditanda tangani Kepala 
Kecamatan Siak Hulu Tengku Nasir atas nama Minar Zeslida Pardede. 

Bahwa Saiden Pardede adalah adik kandung dari Minar Zeslida Pardede,  pada 1982 cicilan pembayaran tanah tersebut, selesai dibayar oleh 37 orang Guru-guru dan kemudian terhadap Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dikeluarkanlah bukti kepemilikan tanah oleh Kantor Lurah Sidomulyo yakni Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) yang ditanda tangani oleh Lurah H Syamsuddin dan ketahui oleh Camat Siak Hulu yakni Drs Marzuki Darwis dengan Nomor SKPT yang dimulai dari Nomor : 165/SK/SM/1982 sampai dengan Nomor : 201/SK/SM/1982 tanggal 3 Mei 1982.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar