togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Mafia Tanah di Pekanbaru Dilaporkan ke Presiden dan Kapolri
TANAH KAPLINGAN 37 ORANG PENSIUNAN GURU-GURU SMPN 5 PEKANBARU

Mafia Tanah di Pekanbaru Dilaporkan ke Presiden dan Kapolri

Di Baca : 3576 Kali
Pelaku mafia tanah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru terhadap tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru, dilaporkan ke Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Kapolri, dan instansi lainnya oleh Ketum LSM Perisai Pekanbaru, Sunardi SH didampingi Ketua Umum Bida

Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 42/Pdt.G/1997/PN.Pbr tanggal 25 Februari 1998 diajukan banding oleh 15 Orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dan perkara banding ini teregister di Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan Nomor : 19/PDT/1998/PT.R, kemudian banding ini diputus tanggal 19 Agustus 1999 dengan amar putusan menolak permohonan banding yang dimohonkan oleh 15 Orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru (foto copy Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 19/PDT/1998/PT.R Tanggal 19 Agustus 1999 ada).

Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Riau dimohonkan Kasasi oleh 15 Orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dan Perkara Kasasi ini teregister dengan Nomor : 3035 K/Pdt/2000, perkara Kasasi ini diputus oleh Mahkamah Agung RI tanggal 25 Juli 2001 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi yang dimohonkan oleh 15 Orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru (foto copy Putusan Kasasi Nomor 3035 
K/Pdt/2000 tanggal 25 Juli 2001 ada). 

Bahwa atas putusan pengadilan pada perkara yang diajukan oleh 15 orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru ini, telah pula turut dibatalkan oleh Pengadilan 22 Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang tidak ikut sebagai penggugat dalam perkara diterangkan di atas yakni SKPT Nomor : 
1. 165/SK/SM/1982, 2. 170/SK/SM/1982, 3. 171/SK/SM/1982, 4. 172/SK/SM/1982, 5.173/SK/SM/1982, 6. 174/SK/SM/1982, 7. 175/SK/SM/1982, 8. 180/SK/SM/1982, 9. 181/SK/SM/1982, 10. 182/SK/SM/1982, 11. 183/SK/SM/1982, 12. 184/SK/SM/1982, 13. 188/SK/SM/1982, 14. 189/SK/SM/1982, 15. 190/SK/SM/1982, 16. 191/SK/SM/1982, 17. 193/SK/SM/1982, 18. 197/SK/SM/1982, 19. 198/SK/SM/1982, 20. 199/SK/SM/1982, 21. 200/SK/SM/1982, 22. 201/SK/SM/1982, 22 surat SKPT di atas dikeluarkan oleh Kelurahan Sidomulyo tanggal 3 Mei 1982 (foto Copy SKPT diterangkan di atas ada). 

Bahwa sebagaimana pencermatan kami terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 42/Pdt.G.1997/PN.Pbr tanggal 25 Februari 1998 ditemukan fakta bahwa seluruh Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) milik Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang totalnya 37 SKPT dinyatakan Palsu oleh Putusan Pengadilan tersebut, tentang kepalsuan tersebut adalah berdasarkan keterangan dari seorang anggota  Kepolisian Sektor Tampan Pekanbaru yakni Syam (alm) yang menjadi saksi dari Tergugat yang diperiksa di muka persidangan pada saat proses perkara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saksi alm Syam ini adalah anggota kepolisian yang menangani Laporan Polisi H.SYAMSUDDIN Nomor : B/62/II/96/SEKTA tanggal 26 Februari 1996, saksi alm Syam ini menerangkan bahwa seluruh SKPT Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dari mulai Nomor : 165/SK/SM/1982 sampai dengan Nomor : 201/SK/SM/1982 tanggal 3 Mei 1982 adalah Palsu sebagaimana diterangkan dalam surat Laboratorium Polda Sumut No. 341/DTF/XI/1996, yang mana pemeriksaan Laboratorium Polda Sumut tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : B/62/II/96/SEKTA tanggal 26 Februari 1996, kemudian dalam keterangan berikutnya dari anggota Polisi Polsek Tampan yakni alm Syam bahwa 37 Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) milik Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru telah disita oleh Polisi Polsek Tampan, dan untuk memperkuat keterangannya tersebut saksi alm Syam juga menunjukkan bahwa ada Surat Pernyataan dari Drs MARZUKI DARWIS tanggal 25 Agustus 1996, mantan Camat Siak Hulu, Kampar,  Riau yang menerangkan bahwa Surat SKPT atas nama Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dari mulai Nomor : 165/SK/SM/1982 s/d Nomor : 201/SK/SM/1982 Tanggal 3 Mei 1982 tidak pernah ditanda tanganinya. 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar