TANAH KAPLINGAN 37 ORANG PENSIUNAN GURU-GURU SMPN 5 PEKANBARU

Mafia Tanah di Pekanbaru Dilaporkan ke Presiden dan Kapolri

Di Baca : 2996 Kali
Pelaku mafia tanah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru terhadap tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru, dilaporkan ke Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Kapolri, dan instansi lainnya oleh Ketum LSM Perisai Pekanbaru, Sunardi SH didampingi Ketua Umum Bida

Bahwa kemudian sebagaimana pada halaman 28 angka ke tujuh (7) dalam gugatan Rekonvensi tergugat diterangkan bahwa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah 37 Persil milik Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru tidak terdaftar di register buku tanah pada Kantor Camat Siak Hulu Kabupaten Kampar, sehingga atas keterangan yang tidak benar ini membuat gugatan 15 orang Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru ditolak.

Bahwa setelah kami/Pengadu (LSM PERISAI) diberikan kuasa, selanjutnya kami melakukan penelusuran tentang keabsahan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) 37 orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dan dari hasil penelusuran yang kami lakukan di dapat fakta sebagai berikut :
1. Bahwa Kelurahan Sidomulyo Timur yang dahulu adalah Kelurahan Sidomulyo, dalam suratnya Nomor : 474/SDT/V/2020/299 tanggal 18 Mei 2020, Lurah Sidomulyo Timur menerangkan bahwa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) milik Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dari mulai Nomor : 165/SK/SM/1982 sampai dengan Nomor : 201/SK/SM/1982 tanggal 3 Mei 1982 sebanyak 37 persil adalah SKPT yang sah dan benar dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pejabat Lurah Sidomulyo pada masa itu yakni H SYAMSUDDIN dan diketahui oleh Camat Siak Hulu pada masa itu yakni Drs MARZUKI DARWIS dan arsipnya Surat Keterangan Pemilikan Tanah masih ada ditemukan sebanyak dua persil sebagaimana dalam bukti Serah terima pinjam arsip dari Kecamatan Siak Hulu Nomor : 172/SH/2020 tanggal 20 April 2020 yakni atas nama MAHDIAN ABD dengan Nomor : 198/SK/SM/1982 tanggal 3 Mei 1982, dan atas nama AKMAL dengan Nomor : 201/SK/SM/1982 tanggal 3 Mei 1982 (Foto Copy Surat Lurah Kelurahan Sidomulyo Timur Nomor : 474/SDT/V/2020/299 Tanggal 18 Mei 2020 dan Serah terima pinjam arsip No. 172/SH/2020 Tanggal 20 April 2020 serta SKPT atas nama MAHDIAN ABD dan AKMAL ada).

Bahwa Kwitansi Ganti Rugi Tanaman terhadap tanaman Guru-guru di atas tanahnya yang terkena pembuatan Jalan, Kwitansi tersebut tertanggal 17 Oktober 1992 yang menerima uang Ganti Rugi diwakilkan kepada salah seorang Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yakni T Ishak, kwitansi penerimaan Ganti Rugi ini dibenarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertamanan (PUPRPKPP) sebagaimana suratnya Nomor : 900/PUPRPKPP-SEKRE/1259 Tanggal 18 Juli 2020 (Foto Copy Surat PUPRPKPP Nomor : 900/PUPRPKPP-SEKRE/1259 Tanggal 18 Juli 2020 dan Foto Copy Kwitansi penerimaan Ganti Rugi oleh Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru Tanggal 17 Oktober 1992 ada).

Bahwa pada 17 April 2020 ditemukan bukti Putusan Pidana yang terpidananya alm Asr, perkara pidana tersebut teregister dengan Nomor : 572/Pid.B/2009/PN Pbr Tanggal 5 Nopember 2009, yang mana Pokok perkara dalam perkara pidana ini adalah tentang Menggunakan Surat Palsu yakni Surat Pernyataan Camat Siak Hulu Drs MARZUKI DARWIS Tanggal 25 Agustus 1996, Surat Pernyataan Camat Siak Hulu ini sangat erat kaitannya dengan perkara gugatan Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dan telah menjadi salah satu bukti surat yang diajukan oleh para tergugat  dalam perkara gugatan 15 Orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, yang mana dalam Surat Pernyataan Drs MARZUKI DARWIS ini dijelaskan bahwa Surat SKPT milik Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dari mulai Nomor : 165/SK/SM/1982 sampai dengan Nomor : 201/SK/SM/1982 Tanggal 3 Mei 1982 tidak pernah ditanda tangani oleh Drs MARZUKI DARWIS selaku Camat Siak Hulu pada masa itu, padahal ternyata dalam perkara pidana diterangkan di atas Surat Pernyataan Mantan Camat Siak Hulu tersebut adalah Surat Palsu sebagaimana putusan Pengadilan Pidana Nomor 572/Pid.B/2009/PN.Pbr Tanggal 5 Nopember 2009 (Foto Copy Putusan Perkara Pidana Nomor 572/Pid.B/2009/PN.Pbr Tanggal 5 November 2009 dan Foto Copy Surat Pernyataan Drs MARZUKI DARWIS ada).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar