TANAH KAPLINGAN 37 ORANG PENSIUNAN GURU-GURU SMPN 5 PEKANBARU

Mafia Tanah di Pekanbaru Dilaporkan ke Presiden dan Kapolri

Di Baca : 2984 Kali
Pelaku mafia tanah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru terhadap tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru, dilaporkan ke Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Kapolri, dan instansi lainnya oleh Ketum LSM Perisai Pekanbaru, Sunardi SH didampingi Ketua Umum Bida

 
Bahwa Pengadilan sepertinya bukanlah tempat rakyat Indonesia mencari keadilan dan tidak menjadi Pengadil bagi rakyat Indonesia dengan bukti permasalahan kami sampaikan di atas.Bahwa melalui putusan pengadilan terhadap Gugatan 15 Orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru Para Tergugat telah merampas hak milik 22 Orang Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, karena 22 Orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, tidak pernah menjadi 
pihak dalam perkara yang diajukan oleh 15 Orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru,
sehingga perbuatan Pengadilan Negeri yang mengabulkan Gugatan Rekonvensi Para Tergugat Konvensi yang dalam Petitumnya memohon menyatakan SKPT Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru sebanyak 37 Persil dari Mulai Nomor : 165/SK/SM/1982 s/d Nomor : 201/SK/SM/1982 Tanggal 3 Mei 1982 batal demi hukum, dengan dikabulkannya Petitum Gugatan Rekonvensi ini maka hak milik 22 Orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut telah dirampas oleh Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, sehingga perbuatan dalam putusan Pengadilan tersebut telah melawan Undang-undang yang paling dasar di Negara Republik Indonesia ini yakni Pasal 28 H angka ke 4 UU Dasar RI Tahun 1945 yang telah diamandemen yang berbunyi ;
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”.

Demikianlah Pengaduan ini kami sampaikan kepada yang kami hormati dalam tujuan surat ini, selanjutnya atas atensinya terlebih dahulu kami haturkan terimakasih. Hormat Kami Pengadu
Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM- PERISAI) SUNARDI SH, RONI KURNIAWAN SH MH Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi. Tembusan Mahkamah Agung RI, Kompolnas RI, Itwasum Polri, Divpropam Polri, Komnas HAM RI, Arsip. (*/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar