TANAH KAPLINGAN 37 ORANG PENSIUNAN GURU-GURU SMPN 5 PEKANBARU

Mafia Tanah di Pekanbaru Dilaporkan ke Presiden dan Kapolri

Di Baca : 2992 Kali
Pelaku mafia tanah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru terhadap tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru, dilaporkan ke Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Kapolri, dan instansi lainnya oleh Ketum LSM Perisai Pekanbaru, Sunardi SH didampingi Ketua Umum Bida

Bahwa kemudian LSM Perisai telah menemukan putusan Kasasi Nomor : 3396 K/Pdt/2012 Tanggal 20 Oktober 2014, asal perkara ini adalah nomor : 43/Pdt.G/2007/PN.PBr yang diputus tanggal 10 Desember 2007, para pihak dalam perkara ini yakni Ir. REN, ENN sebagai Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi, para Penggugat ini pada dahulu membeli tanah dari alm Asr, yang mana dasar Asr menjual tanah tersebut kepada Ir REN dan ENN adalah Surat Hibah Nomor : 515/035/KT/XI/1995 Tanggal 21 November 1995, yang mana Surat Hibah tersebut adalah surat Hibah yang digunakan oleh alm Asr sebagai bukti kepemilikan di atas tanah Guru- guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, akan tetapi surat hibah tersebut adalah surat yang tidak sah sebagaimana diterangkan pada halaman 11 Alinea ke empat (4) pada Putusan Kasasi Nomor : 3396 K/Pdt/2012, yang diterangkan bahwa Surat Hibah yang diperoleh H Asr dari MPHS dinyatakan tidak sah, karena PHS tidak ada bukti-bukti mempunyai hak untuk menghibahkan tanah tersebut, dari Penjelasan kami sampaikan diatas maka Surat Hibah Nomor : 515/035/KT/XI/1995 Tanggal 21 November 1995 yang digunakan oleh Asr sebagai bukti kepemilikan tanah di atas tanah guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru ternyata tidak sah (Foto Copy Putusan Kasasi Nomor : 3396/Pdt/2012 Tanggal 20 Oktober 2014 ada). 

Bahwa sebagaimana fakta yang kami temukan yakni tentang laporan Polisi Nomor : B/62/II/96/SEKTA Tanggal 26 Februari 1996 yang mana pelapor dalam laporan Polisi ini adalah Lurah Sidomulyo yakni H SYAMSUDDIN, namun yang dilaporkan dalam laporan Polisi ini bukanlah Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru akan tetapi DG. Dengan demikian Laporan Polisi ini tidak ada hubungannya terhadap Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, namun kenapa laporan Polisi ini dikaitkan kepada Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru ?, bahwa kemudian tentang Laporan Polisi ini dilakukan pencabutan oleh pelapor Yakni H SYAMSUDDIN sebagaimana bukti pencabutan Laporan Polisi Tanggal 30 Mei 2000 dan diterima oleh Polsek Tampan tanggal itu juga (Foto Copy Laporan Polisi Nomor : B/62/II/96/SEKTA tanggal 26 Pebruari 1996 dan Foto Copy Pencabutan Laporan Polisi serta bukti Penerimaan Pencabutan oleh Polsek Tampan ada).

Bahwa Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau telah menegaskan tentang Keabsahan Surat Keterangan Pemilikan Tanah milik Kelompok Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru melalui Surat Keterangan Nomor : 07/SH/2021 Tanggal 07 Januari 2021 yang isinya menjelaskan bahwa Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) Milik Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru benar diproses dan ditanda tangani oleh H SYAMSUDDIN selaku Pejabat Kelurahan Sidomulyo dan diketahui Drs MARZUKI DARWIS selaku Camat Siak Hulu Kabupaten Kampar, dan Pihak Kecamatan juga menerangkan bahwa sebagian Arsip Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) masih ditemukan di gudang Arsip yakni atas nama AKMAL dengan Register nomor : 
201/SK/SM/1982 Tanggal 3 Mei 1982 dan An. MAHDIAN ABD dengan Register nomor : 198/SK/SM.1982 Tanggal 3 Mei 1982, (Foto copi Surat Keterangan Camat Siak Hulu Nomor : 07/SH/2021 Tanggal 07 Januari 2021 ada).

Bahwa untuk menguatkan temuan-temuan yang kami sampaikan diatas, kemudian kami LSM-PERISAI mengajukan permohonan uji Forensik terhadap tanda tangan yang ada pada Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru di Laboratorium Forensik Polda Riau dan hasilnya sebagai mana diterangkan pada uji forensik Nomor : SKHP/2009/DTF/2021 dijelaskan bahwa tanda tangan yang ada di SKPT Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru Identik dengan tanda tangan Drs MARZUKI DARWIS, dengan demikian maka pembuktian kami terangkan di atas merupakan alat bukti yang menguatkan bahwa telah terjadi  perbuatan perampasan hak milik 37 orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru oleh yang kami laporkan dalam surat pengaduan ini. Dari penjelasan atas temuan yang kami peroleh sebagaimana kami sampaikan diatas, maka dengan ini kami sangat memohon agar tentang masalah tanah Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, yang saat ini Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru tersebut telah semuanya pensiun mohon agar dilakukan tindakan sebagaimana mestinya karena :

- Tidak mungkin 37 orang eks Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru membuat surat Palsu atau menggunakan surat Palsu, namun dalam hal masalah tanah Guru–guru SMP Negeri 5 Pekanbaru tersebut telah dijadikan objek sasaran para "Mafia Tanah".






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar