TANAH KAPLINGAN 37 ORANG PENSIUNAN GURU-GURU SMPN 5 PEKANBARU

Mafia Tanah di Pekanbaru Dilaporkan ke Presiden dan Kapolri

Di Baca : 2989 Kali
Pelaku mafia tanah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru terhadap tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru, dilaporkan ke Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Kapolri, dan instansi lainnya oleh Ketum LSM Perisai Pekanbaru, Sunardi SH didampingi Ketua Umum Bida

Pada 1992 Pemerintah Provinsi Riau membuat jalan tembus dari Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Soekarno Hatta, pekerjaan pembuatan jalan ini dikerjakan oleh Dinas PU Provinsi Riau, dan jalan yang dibuat ini melewati tanah guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru.

Bahwa tanah guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru ini tidak diganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Riau, yang diganti rugi hanyalah tanaman yang ada di atas tanah kaplingan yang terkena pembangunan jalan tersebut, dan yang menerima Ganti Rugi Tanaman tersebut dipercayakan oleh Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru kepada salah seorang Guru yang bernama T Ishak, dan nama-nama guru-guru pemilik tanah tercatat di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dari mulai Nomor : 78 sampai nomor : 116 (Foto copy bukti kwitansi penerimaan ganti rugi tanaman dan foto copy keterangan tentang tanah-tanah masyarakat yang terkena pembuatan jalan dari kantor Pertanahan Kota Pekanbaru ada. 

Pada tahun 1995 almarhum Asr dengan menggunakan Surat Hibah Nomor : 515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995, yang mana Surat Hibah tersebut adalah hibah dari MPHS kepada alm. Asr dengan luas tanah yang dihibahkan seluas 10 Ha, surat hibah ini diletakkan di atas tanah Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, selanjutnya dengan menggunakan surat hibah ini alm Asr menjuali tanah Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang salah satu pembelinya yakni Mer dengan terbitnya SKGR Nomor : 134/035/KT/1996 tanggal 18 Maret 1996, (Foto Copy Surat Hibahnya ada).

Atas perbuatan alm. Asr yang menjuali tanah guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, maka 15 orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Perkara ini teregister dengan Nomor : 42/Pdt.G/1997 PN.Pbr dan diputus tanggal 25 Februari 1998 dengan amar Putusan Menolak Gugatan 15 orang guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, namun yang anehnya Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru ini menyatakan batal demi hukum 37 Surat keterangan tanah milik Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, padahal yang menggugat 15 orang, dengan demikian Putusan Pengadilan tersebut telah merampas 22 kapling tanah hak milik Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru (foto Copy Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 42/Pdt.G/1997/PN.Pbr juga ada).

Bahwa Nomor Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) 15 Orang – guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang menggugat tersebut adalah sebagai berikut:
1. 166/SK/SM/ 1982, 2. 167/SK/SM/1982, 3. 168/SK/SM/1982, 4. 169/SK/SM/1982, 5. 176/SK/SM/1982, 6. 177/SK/SM/1982, 7. 178/SK/SM/1982, 8. 179/SK/SM/1982, 9. 185/SK/SM/1982, 10. 186/SK/SM/1982, 11. 187/SK/SM/1982, 12. 194/SK/SM/1982, 13. 195/SK/SM/1982, 14. 350/SK/SM/1982, 15. 196/SK/SM/1982. Semua surat diterangkan di atas dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Sidomulyo pada tanggal 3 Mei 1982 (foto Copy SKPT yang diterangkan di atas ada).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar