Nasional

Alasan KPK Tidak Bisa Usut Mahar Politik Jenderal Kardus Sandiaga

Di Baca : 2262 Kali
Ilustrasi : Net

JAKARTA, Detak Indonesia.co.id -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan KPK tak berwenang mengusut dugaan mahar politik yang menyeret nama calon wakil presiden Sandiaga Uno. "Kami enggak bisa masuk di situ ya, karena itu bukan kompetensinya KPK, itu jelas kompetensi KPU dan Bawaslu," kata Saut di kantornya, Jakarta, Senin, 13 Agustus 2018.

Saut mengatakan KPK baru bisa mengusut dugaan tersebut bila ada indikasi uang yang diduga diberikan Sandiaga berasal dari hasil korupsi. Namun, hal itu butuh pendalaman lebih lanjut. "Kalau bisa membuktikan bahwa ia mengambil dari sesuatu yang terkait jabatannya untuk kepentingan itu, ya baru bisa," ujarnya.

Selain itu menurut Saut, dugaan pemberian mahar politik juga tidak masuk kategori gratifikasi. Sebab, pihak yang diduga menerima dana itu adalah partai politik bukan penyelenggara negara.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar