Internasional

Kritik Pemerintah, Kerajaan Arab Saudi Tangkap Imam Masjidil Haram

Di Baca : 8854 Kali
Kerajaan Arab Saudi menahan imam Masjidil Haram Sheikh Saleh al-Talib, setelah mengkritik kebijakan pemerintah yang dianggapnya tak sesuai ajaran mazhabnya.

Sementara media Khaleej Online melaporkan, Talib yang juga ulama fatwa Mekah itu dalam khotbahnya mencemooh kebijakan pemerintah yang mengizinkan kaum perempuan bercampur dengan lelaki di arena konser serta hiburan lainnya.

Meskipun tidak ada kritik langsung terhadap keluarga kerajaan Saudi dalam pidatonya, cemoohan Talib itu jelas menyasar kebijakan pemerintah dalam beberapa bulan terakhir yang melonggarkan ketentuan hukum Islam mengenai kehadiran perempuan di acara-acara publik.

Beberapa jam setelah penangkapannya, kedua akun media sosial sang imam dinonaktifkan. Yahya Assiri, aktivis HAM Saudi yang berbasis di Inggris, mengatakan "Kerajaan Saudi kini memantau setiap tokoh berpengaruh yang melancarkan kritik."

We confirm the arrest of the Imam of Haram Sheikh Dr. Saleh al Taleb, and it is said that the reason for the arrest is a speech about the doing evil and the duty in Islam to deny that in public!

Info dan privasi Iklan Twitter
"Bahkan mereka yang tetap diam atau berjanji setia kepada negara, tidak aman."

Untuk diketahui, sejak Mohammed bin Salman menjadi Putra Mahkota Kerjaaan Saudi pada Juni 2017, puluhan imam, aktivis hak-hak perempuan dan anggota keluarga kerajaan ditahan.

Sejumlah pengkhotbah beken yang ditahan ialah Salman al-Awdah, Awad al-Qarni, Farhan al-Malki, Mostafa Hassan dan Safar al-Hawali.

Al-Awdah dan al-Qarni, yang memiliki jutaan pengikut di media sosial, ditangkap September lalu dan dituduh memiliki hubungan dengan Ikhwanul Muslimin—kelompok yang masuk daftar teroris.

Sementara al-Hawali (68), ditahan setelah menerbitkan buku setebal 3.000 halaman yang menyerang dinasti Salman atas hubungan mereka dengan Israel. Al-Hawali menyebut keluarga Salman berkhianat.(DI)

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar