SOTK Desa

Diskusi Sejenak bersama Ketua BPD Tungkal Selatan Terkait SOTK DESA

Di Baca : 2701 Kali
Priyaldi Ketua BPD Tungkal Selatan, Kota Pariaman, Sumatra Barat ( Adifa Detak Indonesia )

Laporan Adifa Detak Indonesia.

Pariaman (Sumbar), Detak Indonesia -- Dalam mengenali tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang biasa disebut SOTK Desa. Awak media Detak Indonesia mencoba berdiskusi bersama Ketua BPD Tungkal Selatan Priyaldi, Kota Pariaman, Sumatra Barat, Kamis 25 Oktober 2018.

Priyaldi mulai menjelaskan. Dengan adanya penjaringan dan penyaringan Kepala Seksi Desa maka struktur organisasi pemerintah Desa akan mengalami perubahan karena ada tiga posisi jabatan kepala seksi yang di tambah, hal yang perlu dilakukan adalah Perubahan SOTK desa melalui Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. 

Khusus di Desa Tungkal Selatan, Kota Pariaman, Provinsi Sumatra Barat, Ia menuturkan" Insya Allah, pada Hari Jumat (26/10) akan membahas Ranoerdes tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tungkal Selatan tahun 2018. 

Disebutkannya, Ranoerdes yang akan dibahas telah Ia koordinasikan bersama, baik pihak Kepala Desa Tungkal Selatan maupun dengan dirinya selaku Ketua BPD Tungkal Selatan. 

Hal senada yang Ia akan lakukan, tentunya dengan mempedomani PP nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri nomor 84 tahun 2015 serta Perda Kota Pariaman tahun 2018 Tentang Perangkat Desa. 

" Kita dari BPD Tungkal Selatan, akan merencanakan Pembahasan Ranperdes esok hari, adapun yang akan di bahas dalam agenda tersebut, utamanya kita rencanakan, menghadirkan seluruh perangkat Desa, Kepala Dusun dan Anggota BPD," Harap Priyaldi.

Adapun alasan Perdes SOTK Pemerintah Desa disegerakan, agar terwujdnya tertib Administrasi pelaksanaan Pemerintahan Desa sebagaimana diamanatkan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Kemudian dengan adanya Perdes, perangkat Desa akan memiliki Pedoman Kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai perangkat Desa.

" Mesikipun dalam PP 43 Tahun 2014 dan Perda Kota Pariaman telah di jelaskan tugas dan fungsi perangkat Desa dan dengan perdes ini akan lebih memperjelas lagi tugas dan fungsi perangkat Desa terutama bagi kepala seksi yang baru di rekrut ini. Perdes tentang SOTK Desa Tungkal Selatan ini adalah Perdes yang pertama di awal masa bhakti BPD Tungkal Selatan periode 2018 - 2024," ucapnya.

Sebelumnya kita ketahui, BPD Tungkal Selatan, Kota Pariaman telah mensahkan Tata Tertib BPD Tungkal Selatan untuk periode 2018 - 2024.(DI)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar