Vidcon

KOMPOL Abdullah Hariri Pimpin Giat Vidcon Pembentukan Satgas.

Di Baca : 1299 Kali
Waka Polres Siak KOMPOL Abdullah Hariri Pimpin langsung Kegiatan Vidcon

Laporan Adifa Detak Indonesia.

Siak Sri inderapura, Detak Indonesia -- Kegiatan vidcon bersama yang di taja Polres Siak berlangsung sukses. Pelaksanaan vidcon dipimpin Waka Polres Siak KOMPOL Abdullah Hariri selaku yang mewakili Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK, Senin 28 Januari 2019.

Kegiatan vidcon yang berlangsung di Aula Polres Siak dihadiri langsung Ka Bappeda Siak, Kadis Sosial Siak, Kabid Lingkungan Dinas Sosial dan Para Kasi dan turut hadir PJU Polres Siak, Para kabag dan Kasat serta Kasi jajaran Polres Siak.

Dari penjelasan Waka Polres Siak KOMPOL Abdullah Hariri kepada awak media Detak Indonesia. Vidcon yang di gelar oleh Kepolisian Daerah Riau menjelaskan tentang pembentukan serta fungsi Satuan Tugas (Satgas)  pengamanan dan penegakkan hukum untuk penyaluran bantuan sosial Pemerintah Pusat sebagai bentuk wujud kerjasama dengan Kementerian Sosial pada 11 Januari 2019 lalu.

" Pembentukan satgas tersebut merupakan upaya mengantisipasi terjadinya kesalahan atau pelanggaran tindak pidana dalam pelaksanaan penyaluran dana bansos Pemerintah Pusat. Kegiatan vidcon tersebut berlangsung pada Hari Selasa lalu (22/01), ungkapnya. 

" Adapun tujuan utama Polda Riau dengan penyampaian telah dibentuknya Satgas tersebut agar mampu mengantisipasi kerawanan penyaluran dana Bansos secara lebih dini," tegasnya Waka Polres Siak.

Penyaluran Bansos tersebut akan di serahkan kepada Keluarga Penerima Manfaat. Bantuan tersebut tidak dalam berbentuk uang tunai melainkan berbentuk kartu E-combo, agar jangan ada penyimpangan saat pendistribusian Sembako, maka dibentuklah Satgas sebagai fungsi pengawasan dilapangan.

KOMPOL Abdullah Hariri menambahkan," Untuk itu, Satgas Pam & Gakkum Pendistribusian Bansos ini di bentuk, agar bisa mendorong dan melakukan pendampingan secara update data, serta melakukan pendampingan saat kegiatan sosialisasi dilakukan," tuturnya.

" Selanjutnya Satgas juga melakukan pengamanan distribusi, serta mendorong dan melakukan pendampingan program Bansos. Dan apabila ada ditemukan pelanggaran hukum dalam penyaluran yang dilakukan di masyarakat, akan diberikan sanksi hukum yang sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.(DI)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar