Ungkap Kasus

Baru Saja Satreskrim Polres Siak Ungkap Kasus Ilegal Taping di PT BOB. Berikut kronologinya.

Di Baca : 9780 Kali
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Muhammad Faizal Ramzani SH SIK yang di dampingi Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Paryoga

Laporan Adifa Detak Indonesia.

Siak Sri Inderapura, Detak Indonesia -- Satreskrim Polres Siak kembali mendulang sukses di mengungkap kasus ilegal taping. Tidak saja berhasil mengumpulkan barang bukti di lokasi pencurian namun, Satreskrim Polres Siak juga berhasil menangkap pelaku.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Muhammad Faizal Ramzani SH SIK menjelaskan. Dari hasil  pengungkapan kasus ilegal taping yang terjadi di Perusahaan milik PT BOB tersebut, data sementara, pihaknya telah berhasil mengamankan empat orang di duga pelaku, sementara itu pelaku beserta barang bukti di amankan di Mako Polres Siak guna penyelidikan lebih lanjut.

"Iya mas, kasus ilegal taping yang terjadi di PT BOB dalam tahap pendalaman, dan empat orang yang di duga pelaku sementara kita amankan dulu di Mapolres Siak guna pendalaman" ujar Muhammad Faizal Ramzani kepada awak media Detak Indonesia, Rabu 17 Juli 2019. 

Sementara itu sesuai data keterangan dari pihak Satreskrim Polres Siak, penangkapan pelaku ilegal taping / pencurian minyak milik PT BOB berlangsung di KM 43 Kelurahan Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Dimana kejadian tersebut berlangsung pada Hari Senin 15 Juli 2019 sekira 17.00 WIB.

"Yang kita duga pelaku telah kita amankan sebanyak empat orang, pertama berinisial HG (35) yang beralamat KM11 Buatan Kecamatan Koto Gasib, SS (42) beralamat Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib, FB (23) beralamat Huta IV Urung 03 RT.00 RW.00 Kel. Karang Bangun, Kecamatan Siantar  Kabupaten Simalungun, dan SH (31) beralamat Desa D'sejabut Penggalangan Dusun VII Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Barang bukti yang berhasil di amankan Satreskrim Polres Siak di kasus Ilegal Taping di KM 43 Kelurahan Minas Barat Kecamatan Minas, Kabupaten Siak sebagai berikut.

- 3 (tiga) buah sepatu bot 
- 1 (satu) buah ember hitam
- 1 (satu) buah cangkul 
- 1 (satu) buah selang 
- 1 (satu) unit mobil Tangki yang bermuatan minyak hitam 22.000 liter

Dalam kronologi pengukapan dan penangkapan yang di duga pelaku, Pada hari selasa tanggal 16 Juli 2019 sekira pukul 11.30 wib Team Opsnal Polres Siak mendapat informasi tentang keberadaan pelaku ilegal taping yang berada di Kecamatan Minas.

Kemudian sekira pukul 13.00 wib Kanit I IPDA M.FADLILAH Kanit I Sat Reskrim Polres Siak berkoordinasi dengan security PT BOB dan Reskrim Polsek Minas untuk mengamankan pelaku, sekira pukul 13.45 wib pelaku diamankan ke Polsek Minas untuk keterangan lebih lanjut.

 

Selanjutnya Team Opsnal Polres Siak dan anggota Sat Reskrim Polsek minas melakukan introgasi, berdasarkan keterangan pelaku SS Team gabungan Polres Siak dan Polsek minas melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, 

Sekira pukul 15.30 wib Team yang dipimpin oleh IPDA M.FADLILAH S.T.r.K melakukan penyelidikan, sekira pukul 22.00 Team melakukan pembuntutan terhadap mobil tangki yang dicurigai.

Dan pada hari rabu tanggal 17 Juli 2019 sekira pukul 04.30 wib Team berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku dan 1 (satu) unit mobil tangki di wilayah hukum Rohil, bedasarkan keterangan tersangka minyak yang dibawa akan dijual ke Medan, kemudian Team mengamankan pelaku Ke Mapolres Siak.

"Sementara ini yang bisa kami sampaikan dulu, kasus ini akan kita kembangkan dan dalami, serta melengkapi alat bukti dan melakukan pengejaran terhadap DPO lainnya. Bilamana ada informasi lebih lanjut kami akan informasikan kembali" Pungkas AKP Muhammad Faizal Ramzani SH SIK. (Lipsus)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar