SANKSI HUKUM PESERTA PEMILU DIWACANAKAN DIHAPUS

Bawaslu Riau Segera Rekrut Petugas Panwaslu sampai ke Desa-desa

Di Baca : 3464 Kali
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau akan segera merekrut sampai ke desa-desa di Kabupaten/Kota di Provinsi Riau petugas baru Panitia Pengawas Pemilihan Desa (Panwasdes) yang akan bertugas pada Pilkada 2020. Perekrutan itu akan disegerakan pada November dan Desember 2019 ini. 

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan kepada wartawan usai acara Bimtek Peliputan dan Penulisan Berita bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Riau yang dilaksanakan di Pekanbaru, Riau, Kamis (7/11/2019).

Menurut Rusidi Rusdan kenapa petugas Panwas untuk Pilkada 2020 di Riau direkrut dan akan ditempatkan di desa-desa,  karena selama ini petugas Panwas hanya sampai di tingkat kecamatan saja. 

Sehingga masyarakat yang ada di desa-desa terkadang sulit mencari dan bertemu petugas Panwascam untuk melaporkan berbagai permasalahan yang ditemukan di desanya. 

Peserta bimtek foto bersama dengan pembicara DR Syafriadi, dosen dan wartawan senior di PWI Riau

"Ya, Bawaslu Riau akan segera membuka pendaftaran/penerimaan petugas baru Panitia Pengawas Desa (Panwasdes). Panwascam yang lalu sudah kita bubarkan sesuai Undang-Undang. Panwasdes nantinya akan membuka Posko Pengawasan di desanya tempat dia bertugas sehingga mudah warga desa melapor," kata Rusidi Rusdan. 

Ditambahkannya, Panwasdes yang diangkat dan ditugaskan di desa selanjutnya melaporkan kehadirannya kepada Kepala Desa, Kelurahan, dan perangkat pemerintahan desa lainnya. 

Ini semua bertujuan untuk memudahkan masyarakat desa dalam Pilkada 2020 nanti. Adapun kabupaten/kota di Riau yang akan melaksanakan Pilkada pada 2020 yakni Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Bengkalis, Dumai, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi, Siak,  Pelalawan, dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Tiga kabupaten/kota 2020 yang tidak melaksanakan Pilkada yakni Kota Pekanbaru,  Kabupaten Kampar,  dan Kabupaten Indragiri Hulu. 

Sanksi Hukum Diwacanakan Dihapus

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan juga mewacanakan agar dihapus sanksi hukum bagi peserta Pilkada. Menurut Rusidi Rusdan hal ini pernah diwacanakan pakar hukum tata negara Jimly Assidiqi. 

"Alasan kenapa sanksi hukum kepada peserta Pilkada diwacanakan dihapus, karena dari pengalaman yang lalu peserta Pilkada yang tersangkut kasus hukum seperti money politic, dan lain-lain itu, panjang prosesnya dan melelahkan.  Terkadang awalnya ada temuan, tapi akhirnya tak terbukti. Jadi diwacanakan bagi peserta Pilkada yang melanggar hukum,  maka didiskualifikasi saja," tutup Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan.(azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar