ALAT BERAT TERUS LULUHLANTAKKAN KEBUN SAWIT

Kebun Sawit Ditebangi, Petani Minta Perlindungan Presiden

Di Baca : 1942 Kali
foto istimewa

Langgam, Detak Indonesia– Kelompok tani di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau ditimpa susah karena kebun sawit mereka sudah ditebangi dan diganti tanaman akasia milik PT Nusa Wana Raya (NWR)-mitra pemasok kayu PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). Para petani memiliki lahan dengan bermitra dengan PT Peputra Supra Jaya (PSJ).

“Sebentar lagi hampir 700 petani akan kehilangan mata pencaharian. Sebab, masing-masing kepala keluarga yang memiliki kebun sawit 2 hektare berpola plasma ditebangi dan diganti dengan akasia,” ujar Kuasa Hukum para petani, Asep Ruhiat SH MH kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru, Rabu (29/1/2020).

Asep mengaku sangat menghormati keputusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 terhadap PT Peputra Supra Jaya, untuk dieksekusi oleh Negara bersama PT NWR. Namun dia juga meminta agar pemerintah mempertimbangan bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut : ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Ayat (2), cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

“Lalu dalam ayat (3) menyebutkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di sini ditegaskan demi kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran perusahaan raksasa,” tegasnya.

Kemudian Asep melanjutkan, dalam ayat (4), perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

“Dalam Pasal 33 ayat (3), UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam di tangan orang ataupun seorang. Dengan kata lain monopoli, tidak dapat dibenarkan. Tapi faktanya, saat ini terjadi monopoli dalam praktik-praktik usaha, bisnis dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam sedikit banyak bertentangan dengan prinsip pasal 33,” urainya.

Nasib para petani di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau, masih harus menunggu belas kasih pemerintah setelah eksekusi lahan perkebunan mereka terus berlanjut hingga mengancam masa depan anak cucu. 

“Sudah saatnya negara hadir untuk kepentingan dan demi masa depan rakyat. Mereka menunggu kehadiran negara dalam konflik lahan di Desa Gondai,” kata Asep.

Asep menjelaskan, bahwa Koperasi Gondai Bersatu bersama masyarakat Batin Palabi mengharapkan Dinas Lingkungan dan Kehutanan untuk segera menghentikan eksekusi lahan seluas lebih kurang 3.323 hektare di Gondai.

“Jika terus dilanjutkan (eksekusi), maka yang ada hanyalah mudarat, petani akan mengalami derita panjang karena mata pencarian mereka hilang,” terangnya.

Asep berharap pemerintah memberikan solusi terbaik dalam konflik antara PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dengan PT Nusa Wana Raya (NWR), yang mengorbankan petani kecil.

“Pemerintah harus mengambil sikap demi kemaslahatan dengan menghentikan eksekusi perkebunan yang sesungguhnya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat. Eksekusi itu justru mendatangkan mudarat. Terlebih masyarakat akan menderita jika terus dilanjutkan,” kata Asep.

Asep yakin Presiden Joko Wododo (Jokowi) akan mendengarkan jeritan petani perkebunan kelapa sawit di Desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau itu. Ada ribuan anak manusia, kata Asep, yang terancam kelaparan dan anak-anak berpotensi putus sekolah.

“Bapak Presiden Jokowi sangat mendukung industri perkebunan sawit sebagai sektor paling produktif untuk meningkatkan perekonomian negara dan masyarakat. Terlebih beliau adalah pemimpin yang lahir dari masyarakat sehingga diyakini kebijakannya akan berpihak ke rakyat,” ucap Asep. (*/rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar