Dititip di Rutan Sialangbungkuk

Anak Bupati Rohil Riau Ditahan Jaksa

Di Baca : 5189 Kali
Tersangka penganiayaan dan pengeroyokan Ari Sumarna alias AS (33). (Foto istimewa)

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, kasus penganiayaan dialami korban terjadi Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 00.30 di HR Soebrantas tepatnya di parkiran belakang Hotel Mona Panam Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan,  Pekanbaru. Saat itu, Ari menemui Asep di Hotel Mona Panam Kota Pekanbaru.

“Namun saat itu, AS melihat teman perempuannya inisial Res bersama AF. Lalu AS menyerang dan menganiaya Asep bersama dua temannya,” kata Nandang.

Korban langsung babak belur dan tak sadarkan diri. Sejumlah petugas hotel mencoba melerai, namun tidak berhasil. Feriyanto (37) menjadi korban dan harus mendapat penanganan medis.

Sementara itu, Penasihat Hukum korban, Asep Ruhiat SH MH meminta agar pihak kepolisian segera menangkap dua rekan AS yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

“Kita berharap polisi segera menangkap dua teman AS yang saat ini melarikan diri,” kata Asep.

Tersangka Ari disanksi pasal 351 dan 170 dengan ancaman 7 tahun penjara.(*/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar