BUKA AREAL PERTANIAN DENGAN DIBAKAR

Buka Areal dengan Dibakar, Petani Divonis Bersalah

Di Baca : 1907 Kali
Iwan petani divonis bersalah oleh hakim PN Rokan Hulu Riau Senin (2/3/2020) ia diganjar hukuman penjara 6 bulan karena membuka areal pertanian padi dengan cara membakar. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Adapun hakim yang melaksanakan sidang yang digelar dipimpin Sunoto SH MH (Hakim Ketua), kemudian Adhika Budi Prasetyo SH MBA MH (Hakim Anggota) dan Ellen Yolanda Sinaga SH MH (Hakim Anggota).

Bertindak sebagai Panitera Pengganti Aryananda SH MH dengan JPU Jent Pasaribu SH dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Andri SH dan Ismail SH.

Kemudian Hakim menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Irwan alias Iwan Bin Zainal selama 6 enam bulan dan 15 hari.

Selanjutnya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Memerintahkan mengeluarkan terdakwa demi hukum segera setelah putusan diucapkan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar