BUKA AREAL PERTANIAN DENGAN DIBAKAR

Buka Areal dengan Dibakar, Petani Divonis Bersalah

Di Baca : 1906 Kali
Iwan petani divonis bersalah oleh hakim PN Rokan Hulu Riau Senin (2/3/2020) ia diganjar hukuman penjara 6 bulan karena membuka areal pertanian padi dengan cara membakar. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Terakhir dalam persidangan itu membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000. 

Kemudian Irwan, usai keluar dari gedung PN Pasir Pengaraian,  sempat sujud syukur sambil terus memeluk ibunya.

”Akhirnya Allah mengabulkan doa kami, saya juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah berperilaku adil, dan kepada semuanya yang telah mendukung pembebasan saya,” jelas Irwan sambil terus menangis.(ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar