PENJELASAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Virus Corona di Indonesia

Di Baca : 2445 Kali
Kapusdatinkom BNPB, Agus Wibowo

Jakarta, Detak Indonesia–Banyak pertanyaan dari masyarakat apakah status bencana nonalam seperti wabah penyakit virus corona (Covid-19) adalah bencana nasional, jawabannya TIDAK. Namun penanganannya dalam skala nasional yang mengerahkan potensi sumber daya nasional.  

Wabah Penyakit Virus Corona termasuk Bencana Nonalam

Menurut keterangan Kapusdatinkom BNPB, Agus Wibowo, pada UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dimaksud bencana terdiri dari bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Dalam hal ini penyakit coronavirus (covid-19) termasuk bencana nonalam yang sudah ditingkat pandemi sesuai dengan pernyataan WHO.

Status Keadaan Darurat Bencana

Dalam UU no 24 tahun 2007 yang dimaksud dengan status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana. 

Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar