HP HUMAS TAK BOLEH DIKETAHUI

PN Bangkinang Terkesan Tidak Kooperatif terhadap Wartawan

Di Baca : 1880 Kali

Bangkinang, Detak Indonesia-- Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang di Kabupaten Kampar Riau terkesan tidak kooperatif terhadap kinerja wartawan. Standar Operasional Prosedur (SOP) diberlakukan.

"Bagaimana kita bisa melakukan pemberitaan seimbang, bila konfirmasi harus melalui mekanisme SOP," ucap Syailan Yusuf, perwakilan Detak Indonesia.co.id Kabupaten Kampar, Riau Kamis (19/3/2020).

Disampaikan, permintaan surat konfirmasi secara tertulis boleh-boleh saja, namun untuk hal yang sifatnya mendesak, harusnya mereka memberikan kelonggaran. 

"Saya minta agar pihak PN Bangkinang tidak kaku," ujarnya.

"Apalagi, Humasnya tuh, nomor handpone saja tak boleh diketahui, ini menyulitkan dalam membangun komunikasi, sangat berbeda dengan Humas PN lainnya di Riau," ucapnya.(azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar