Untuk pencegahan dan penanggulan Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan

140 Narapidana Lapas Rohul Akan Bebas

Di Baca : 2063 Kali
Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah berencana akan memberikan asimilasi/pembebasan kepada 140 narapidana. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau beralamat di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah berencana akan memberikan asimilasi kepada 140 narapidana.

Pembebasan para napi dewasa dan anak menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.10 tahun 2020 No.M.HH-19.PK.01.04:04 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dewasa dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulan Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan.

Demikian dijelaskan Kalapas Kls II B Pasir Pengaraian M Lukman AMd IP SH MSi, melalui selulernya, Kamis (2/4/2020) sore kepada wartawan saat dikonfirmasi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar