140 Narapidana Lapas Rohul Akan Bebas
"Sedangkan tentang proses pembebasannya, jika setengah hukuman jatuh pada Januari 2020 dan 2/3 nya jatuh pada Desember 2020 maka narapidana tersebut bisa dibebaskan, sesuai instruksi Permenkumham tersebut, dimungkinkan ada puluhan narapidana lagi yang akan dibebaskan dari Lapas Pasir Pengaraian. Namun dilakukan secara bertahap karena sebelumnya pihak Lapas akan memeriksa seluruh berkas napi terlebih dahulu," tambahnya lagi.
Selain itu, sebelum dilaksanakan pengeluaran asimilasi, terhadap narapidana/anak yang telah memenuhi syarat, terlebih dahulu mereka dikumpulkan dan diberikan pengarahan serta pemahaman bahwa asimilasi ini diberikan dalam rangka upaya pencegahan penularan dan penyebaran virus corona (covid 19),
"Pihaknya juga menegaskan bagi Napi yang telah keluar harus langsung pulang ke rumah dan tetap berada di rumah bersama dengan keluarga (stay at home), jaga kebersihan biasakan cuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir, jaga jarak dan jaga kesehatan tubuh, seperti halnya apa yang sudah diberikan dan disosialisasikan di dalam Lapas tentang pencegahan penularan dan penyebaran virus tersbebut," pungkas Lukman.(ary)
Tulis Komentar