Untuk pencegahan dan penanggulan Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan

140 Narapidana Lapas Rohul Akan Bebas

Di Baca : 2084 Kali
Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah berencana akan memberikan asimilasi/pembebasan kepada 140 narapidana. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

"Untuk tahap pertama hari Rabu 54 orang dan tahap Kedua Kamis 55 orang, data selengkapnya pihak Lapas akan mendata setiap narapidana yang telah memenuhi syarat dan petunjuk Permenkumham tersebut, dan kita prioritaskan bagi napi yang telah menjalani setengah masa pemidanaan, sesuai Permenkumham dan Kepmenkumham serta SE, Plt Dirjen Pemasyarakatan. Selanjutnya kami akan terus mendata para napi yang akan dibebaskan," jelasnya.

M Lukman menambahkan, pembebasan para narapidana kategori tindak pidana umum di antaranya narkotika di bawah 5 tahun dan tindak pidana umum lainnya yang sudah menjalani lebih dari setengah masa hukumannya maka dapat disegerakan asimilasinya di rumah menunggu SK PB/CB. Sesuai data yang ada, yang dibebaskan dalam dua hari ini termasuk dalam kategori tindak pidana umum.

"Proses pembebasan tersebut, pihak Lapas mempermudah administrasi meskipun biasanya harus dilengkapi surat keterangan dari Lurah/Kades dan penjamin, kini cukup narapidana yang membuat surat pernyataan," katanya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar