di Tengah Pandemi Covid-19

Pemerintah Larang ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN Mudik

Di Baca : 2250 Kali
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. (Foto Staf Biro pers, media, dan informasi Sekretariat Presiden)

"Hari ini sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN dilarang mudik," ujarnya.

Sebelumnya, imbauan bagi para ASN beserta keluarganya untuk tidak mudik atau melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah juga disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melalui surat edaran Nomor 36 Tahun 2020. Dalam suratnya, Menpan RB menjelaskan bahwa pembatasan tersebut dimaksudkan untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang memungkinkan meningkatnya risiko penyebaran Covid-19.

Sedangkan bagi masyarakat, Presiden mengatakan bahwa pihaknya masih akan mengevaluasi secara detail kondisi yang ada di lapangan. Pemerintah melihat bahwa kegiatan mudik memang dapat menyebabkan meluasnya penyebaran Covid-19 dari Jabodetabek ke daerah-daerah tujuan mudik. Namun, pemerintah juga mengalkulasi akan adanya masyarakat yang terpaksa mudik karena alasan ekonomi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar