tidak ingin menghambat investasi

Tidak Miliki Izin, PT Malindo Akan Disegel

Di Baca : 3007 Kali
PT Malindo membangun tanpa izin akan disegel. (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id)

Menurut petugas pendataan Dinas PUPR Kampar, kata Repol pembangunan perusahaan sudah mencapai 70 persen, ini harusnya menjadi perhatian, sebutnya.

"Satu sisi kita tidak ingin menghambat investasi, sisi lain investor harus tunduk dan taat akan regulasi aturan. Kalaulah tidak tertangkap 3 orang Kades, mungkin hal ini tidak terkuak," jelasnya.

"Ini merupakan pembelajaran kita bersama, atau memang ada oknum bermain," kata Repol. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, Hambali, melalui Kepala Bidang Perizinan Sofiandi, mengungkapkan bahwa PT Malindo sampai saat ini memang belum memiliki izin dan baru akan membayar restribusi. Perhitungan dari Dinas PUPR sudah ada.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar