Gema Kosgoro Dukung Erick Thohir Berantas Mafia Alkes
"Ini harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Jangan biarkan perang suci penanggulangan wabah Corona hanya slogan semata dan menteri BUMN melawan praktik mafia alkes sendirian," kata Untung yang juga ketua Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Kampus Jakarta ini.
Untung mengingatkan bahwa para mafia alkes dan obat yang mempersulit pengadaan barang di tengah bencana wabah virus Covid-19 dapat dijerat pidana.
"Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 77 bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit dua miliar atau denda paling banyak empat miliar rupiah," terangnya.
Tulis Komentar