BONGKAR MAFIA TRADER ALKES

Gema Kosgoro Dukung Erick Thohir Berantas Mafia Alkes

Di Baca : 2265 Kali
Ketua Umum DPN Gerakan Mahasiswa Kosgoro HM Untung Kurniadi .

"Ini harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Jangan biarkan perang suci penanggulangan wabah Corona hanya slogan semata dan menteri BUMN melawan praktik mafia alkes sendirian," kata Untung yang juga ketua Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Kampus Jakarta ini.

Untung mengingatkan bahwa para mafia alkes dan obat  yang mempersulit pengadaan barang di tengah bencana wabah virus Covid-19 dapat dijerat pidana.

"Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 77 bahwa setiap orang  yang dengan sengaja  menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 50 ayat (1)  dipidana dengan pidana penjara  paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling  lama 6 (enam)  tahun dan denda paling sedikit dua miliar atau denda paling  banyak empat miliar rupiah," terangnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar